Peristiwa

Begal Bacok Korban di Cianjur, Pelaku Anak Terlibat

×

Begal Bacok Korban di Cianjur, Pelaku Anak Terlibat

Sebarkan artikel ini
Begal Bacok Korban di Cianjur, Pelaku Anak Terlibat
Pelaku diringkus aparat

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Dari tiga orang yang diduga terlibat, dua di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik, dengan satu pelaku berstatus anak di bawah umur.

Aksi curas tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang. Para pelaku menyasar korban di ruas jalan yang minim penerangan. Akibat peristiwa itu, korban kehilangan sepeda motor dan mengalami luka bacokan serius.

Polisi menetapkan dua terduga pelaku, yakni RA (19) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial RSW (16). Sementara satu terduga pelaku lainnya yang masih satu keluarga, berinisial F, hingga kini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, RSW yang berstatus anak diketahui berusia 16 tahun. Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami latar belakang pelaku, termasuk riwayat pendidikannya.

“Informasi sementara yang kami peroleh, yang bersangkutan diduga sudah tidak bersekolah. Namun hal tersebut masih kami dalami,” ujar Akhmad saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Ini Motif Para Begal di Cianjur

Ia menambahkan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam dua lokasi kejadian tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tindak kejahatan ini diduga dipicu faktor ekonomi dan gaya hidup. Namun semuanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintas di lokasi sepi dan pada jam-jam rawan.

“Kejahatan tidak hanya muncul karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jalan yang sepi dan minim penerangan sangat berpotensi meningkatkan risiko tindak kriminal,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih melengkapi alat bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta terus memburu satu terduga pelaku yang masih buron.**