PenaKu.ID – Komedian Harabdu Tohar alias Bedu kini telah resmi menyandang status duda. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Bedu terhadap istrinya, Irma Kartika Anggraeni (Anggi), pada Senin (3/11/2025).
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi kabar ini. “Terkait perkara tersebut sudah diputus hari ini secara verstek. Di mana putusan mengabulkan gugatan cerai talak penggugat,” ungkap Abid. Putusan verstek dijatuhkan karena pihak tergugat (Anggi) tidak hadir dalam persidangan.
Bedu Fokus Hanya pada Perceraian
Abid menjelaskan bahwa Majelis Hakim hanya memutuskan status perceraian atas perkara yang diajukan oleh Harabdu Tohar.
Perkara lain di luar perceraian, seperti harta gana-gini, nafkah, dan hak asuh anak, tidak dibahas dalam putusan tersebut. Menurut Abid, kedua belah pihak telah menyelesaikan urusan tersebut secara damai di luar pengadilan.
Sisanya Bedu Diselesaikan Secara Kekeluargaan
“Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Yang maju ke sini itu hanya perceraiannya saja,” tegas Abid. Dengan adanya putusan ini, Harabdu Tohar selaku pemohon kini tinggal menunggu masa inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Setelah masa inkrah berakhir, Harabdu Tohar akan dipanggil kembali ke pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah ikrar talak dibacakan, barulah perceraian mereka sah secara hukum dan keduanya akan mendapatkan akta cerai.**










