PenaKu.ID – Bedi Budiman, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi atau penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, belum lama ini.
Bedi Budiman merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIll Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Bedi Budiman Ingin Bangkitkan Ekraf
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oieh Ppemerintah daerah, dunia usaha,perguruan tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
Selain itu, untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif.
“Memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di daerah provinsi,” tandas Bedi.
***