PenaKu.ID – Kasat Reskrim Polresta Ciamis, AKP Joko Prihatin menyatakan bahwa pelaku pembuang bayi anak baru lahir di sebuah saung di wilayah Dusun Nanggeleng, Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sudah diamankan oleh Kepolisian.
Kejadian yang membuat warga geram ini terjadi tanggal 27 Juli 2024 lalu ketika seorang petani hendak ke ladang, tiba-tiba ia mendengar suara tangisan anak baru lahir dari arah saung (gubuk). Ia terkejut karena melihat seorang bayi tergeletak begitu saja dengan dibungkus kain sarung. Anak baru lahir merah itu dibuang oleh orang tuanya yang tidak bertanggung jawab.
“Pelaku masih di bawah umur, yaitu 17 tahun dan saat ini sudah dititipkan di yayasan selama proses penyidikan” kata AKP Joko Prihatin, Minggu (4/8/24).
Berhasil ditangkapnya pembuangan anak baru lahir di saung ini berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang dihimpun oleh pihak Kepolisian. Warga curiga pada salah seorang remaja yang berobat ke bidan padahal belum menikah.
Bayi Malang Diwarat di RSUD Kabupaten Ciamis
Dari keterangan warga tersebut, maka polisi berhasil mengungkap pelakunya yaitu seorang remaja wanita berusia 17 tahun.
“Motif pelaku membuang bayi karena malu,” ujar Joko Prihatin.
Dari penuturan pelaku, terungkap bahwa pelaku pernah berkenalan dengan seorang lelaki dari media sosial Facebook. Pelaku dan orang tersebut lalu janjian untuk bertemu di Tasikmalaya hingga pergaulan mereka yang terlalu jauh mengakibatkan pelaku hamil, sementara laki-laki yang baru dikenalnya di Facebook tidak bertanggung jawab.
Dalam keadaan bingung, sedih dan malu, pelaku setelah melahirkan lalu bermaksud untuk membuang anak baru lahir tersebut. Lalu ia menaruh anak baru lahir itu di sebuah gubuk hingga akhirnya bayi malang berjenis kelamin perempuan itu berhasil ditemukan oleh warga dan kini di rawat di RSUD Kabupaten Ciamis.
Pada saat ditemukan, kondisi bayi dalam keadaan normal, berusia sekitar 3 sampai 6 hari, karena tali pusarnya sudah putus.
**