Tutup
PenaRagam

Batam Siap Belajar Tatap Muka

×

Batam Siap Belajar Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
20210101 173018
Ilustrasi (lingaupos)

PenaKu.ID – Pemerintah Kota Batam Kepri berencana membuka kembali sistem belajar tatap muka bagi para siswa di Kota Batam. Hal itu ditegaskan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam pertemuan yang di hadiri kepala sekolah se-kota batam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Rabu (29/12/20) lalu.

“Tentu nanti ada kesepakatan (untuk) memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka tidak kami izinkan atau ditutup kembali,” demikian salah satu kutipan dari Rudi yang dilansir kepri.siberindo.co, Jumat (01/01/21).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan yang juga hadir pada agenda tersebut memaparkan secara teknis persyaratan yang harus dilengkapi.

“Yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan,” ujar Hendri.

Sebagaimana tertuang dalam salah satu point surat Panduan Penyelenggaraan Tatap Muka Semester Genap TA 2020-2021 Di masa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 bernomor 338/419.1/DISDIK/XII/2020 bertanggal 29 Desember 2020 menyatakan Satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs/ SKB, PKBM, LKP negeri/swastar di wilayah mainland yang bermaksud melaksanakan pembelajaran TATAP MUKA, wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa kesiapan satuan pendidikan diawali dengan isian kelaman DAPODIK.

Adapun daftar periksa kesiapan satuan pendidikan yang harus dilengkapi sekolah di wilayah mainland sama seperti yang sebelumnya disampaikan Kadisdik untuk di lengkapi sekolah hinterland antaralain:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan desinfektan;
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan menerapkan wajib masker;
4. Memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun;
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki comorbid, tidak memiliki akses transformasi yang aman;
6. Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua.

Kembali ditegaskan Kadisdik, sesuai dengan arah menteri pendidikan bahwa orang tua tetap berhak memutuskan kesediaan anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

“Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” ucap Hendri.

Sebelumnya sempat disampaikan oleh Kadisdik Kota Batam pada pertemuan tanggal 23 Desember 2020, bahwa sekolah di wilayah mainland Batam dipastikan belum akan memulai pembelajaran tatap muka pada 4 januari 2020 mendatang.



(Rds)