—Sidang Paripurna Pembahasan RAPBD Perubahan Cimahi yang dilaksanakan pada Rabu 14 September 2022, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cimahi, H.Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM menjelaskan, batalnya karena tidak hadirnya ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu Sekretaris Daerah Dikdik Suratno Nugrahawan.
“Ketua TAPD adalah pengambil keputusan, maka harus hadir dong,” jelas Enang saat dikonfirmasi soal batalnya pembahasan RAPBDP Kota Cimahi, di kantornya, Jalan Sangkuriang Cipageran, Kamis (15/9/2022).
Enang sendiri tidak mengetahui alasan mengapa Ketua TPAD tidak hadir. “Itu tidak ada yang tahu, laporan dari anggota saya bahwa Ketua dari TAPD itu tidak ada, maka itu kurang bagus,” tandasnya.
Peraturan Pembahasan Keputusan
Dijelaskannya Enang, peraturan kegiatan pembahasan anggaran, pada saat memutuskan suatu masalah, kehadiran anggota Banggar itu 50%+1, maka itu tidak mungkin dapat dilaksanakan kalau kurang anggotanya.
Maka lanjut Enang, bahwa pada saat paripurna pengambil keputusan, untuk anggaran harus mencapai qorum 2/3 dari anggota DPRD yang ada,
“Kalau 50%+1 kan berarti 23, yaitu 22 anggota Banggar ditambah 1 Ketua dari TAPD, jadi 23,” ulasnya.
Tapi kalau pada saat pengambil keputusan Paripurna tentang Anggaran Itu harus 2/3 yang hadir dari jumlah 45 anggota dewan yang hadir, jadi minimal yang hadir sebanyak 33 orang,” ujar Enang.
Selanjutnya menurut dia, pada saat RAPBD akan diputuskan, TAPD tidak komplit, termasuk pak Sekdanya yang tidak ada, sebagai Ketua TAPD.
Hal inilah dari informasi orang Banggar. Tapi memang di Banggar sendiri, karena tidak ada pak Sekda sehingga rata-rata mengambil keputusan untuk mundur, termasuk juga fraksi NasDem.
“Saya bicara seperti ini, memang saya bukan termasuk orang Banggar, cuma dua orang anggota saya ada di Banggar, dari pagi mengikuti pada saat pembahasan dari pihak Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan TAPD termasuk dengan dinas-dinas terkaitnya, SKPD, Pak Dewan Sobari dan Hj Ehan terus mengikuti rapat Banggar tersebut,”
Namun dalam tahapan tersebut, kalaupun ada beberapa tahapan setelah RAPBD di ketuk palu tanda kesepakatan,
“Kan harus ada Paripurna, persetujuan dari DPRD tadi, tapi sebelum di Paripurna kan, ada tahapan yang di setujui di Banmus dulu, laporan dari Banggar ke Banmus, bahwa ini sudah siap di Paripurna kan,” bebernya.
Di Banmus pun tidak terjadi laporan tersebut dikarenakan masalah APBD-nya belum diketuk,.
“Hal ini tidak mungkin dibawa ke Banmus, nanti di Banmus antara setuju dan tidaknya,” ucap Enang.
Karena Banmuslah yang akan memberikan rekomendasi kepada Sidang Paripurna,
“Jadi kalau tadi malam tidak jadi, dikarenakan ada beberapa alasan, kenapa sampai tidak jadi, tapi inipun kita masih punya waktu Minggu depan kita bisa jadwal ulang kembali,”
Tetapi kata Enang, hal tersebut tidak boleh terjadi kembali seperti Sekda tidak hadir, pada saat mengambil keputusan,
“Kamipun sebetulnya bukan orang Banggar, sudah siap melaksanakan, kebetulan saya orang Banmus, dari pagi mengikuti agenda untuk persiapan Paripurna, pengambil keputusan pada saat RAPBD perubahan menjadi APBD Perubahan yang agendanya adalah 18.30 WIB, dengan proses tadi maka tidak terjadi dan di gugurkan,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh anggota Banggar Abdul Mahfuri dari Fraksi Golkar, pihaknya sudah melakukan rapat Banggar bersama SKPD-SKPD pemerintahan kota Cimahi dari sejak pukul 9.00 pagi, hingga sore hari,
“Namun hasilnya akan dibulatkan untuk diajukan kerapat Badan Musyawarah DPRD Kota Cimahi, sebagai pengambil keputusan yaitu Ketua TAPD yaitu Pak Sekda, beliau tidak hadir, ya akhirnya Sidang Paripurna digugurkan, untuk dilanjutkan Minggu depan hari Rabu tanggal 21 September 2022,” tegasnya.
Begitu pula yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota CImahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat dikonfirmasi di hotel Karangsetra Bandung, saat menggelar Asesmen untuk kepala dinas se Kota Cimahi menjelaskan, atas tidak kehadirannya dalam rapat Banggar, hal itu bukan dirinya untuk mengabaikan rapat Banggar tersebut,
“Karena saya selaku Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) yang bertanggung jawab, dikarenakan bentrok jadwal Sidang Paripurna dengan Asesmen yang digelar dari jam 9.00 WIB sampai malam, jadi kami tidak bisa menghadiri rapat Banggar tersebut, I Syaa Allah Minggu depan Saya akan hadir,” tandas Dikdik.
**Dws