PenaKu.ID – Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas usulan Raperda di Luar Propemperda dan Tindak Lanjut Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, bersama Sekretariat DPRD Kota Bandung dan Bagian Hukum, di Ruang Rapat Bapemperda, Senin (6/3/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung H. Dudy Himawan, Anggota Bapemperda Asep Mahyudin, S.Ag., dan Ferry Cahyadi Rismafury, S.H.
Terdapat lima usulan Raperda di luar Propemperda. Raperda tersebut mengenai Rentenir, Penanggulangan LGBT, Pesantren, Ideologi Pancasila, dan Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan.
Bagian hukum Sekretariat DPRD sudah menyusun naskah akademik mengenai Raperda Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan dan diserahkan ke forum Bapemperda.
Menurut Feri, secara global, jika Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan ini diajukan, harus dilihat dahulu tujuan dibentuknya perda tersebut, jangan sampai tumpang tindih dengan perda yang lainnya. Feri juga mengajukan penambahan kata “Anak” karena biasanya perempuan dan anak saling beriringan.
Asep Mahyudin mengharapkan Perda ini dapat berlaku secara menyeluruh di semua kalangan usia. Sehingga perlu lebih selektif lagi dalam menentukan Raperda yang masuk.
Bapemperda DPRD Kota Bandung Sepakati Satu Raperda
Sedangkan Dudy Himawan meminta forum rapat untuk kembali menelaah setiap kesiapan usulan yang akan diproses Bapemperda DPRD Kota Bandung.
“Hasil rapat bersama pimpinan mengenai Raperda LGBT yang ingin dibahas di 2023 dengan NA yang telah disiapkan oleh masyarakat, namun NA tersebut dikhawatirkan belum sesuai dengan kaidah yang diatur, maka sebelum itu perlu diteliti lebih lanjut,” ujar Dudy.
Untuk saat ini hanya Raperda mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang bisa disepakati oleh Bapemperda. Lalu untuk Raperda mengenai Penanggulangan LGBT dan Pesantren masih menunggu hasil dari eksekutif terlebih dahulu.
***