PenaKu.ID – Pro kontra dan kritik terus mencuat akan polemik wacana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Pasalnya, banyak kalangan menilai kenaikan tersebut tidak etis dilakukan di tengah pandemi seperti sekarang.
Disebutkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, rencana tersebut sebaiknya tidak direalisasikan dulu sampai melalui pembahasan lebih lanjut.
“Sementara ditunda saja dulu dan nanti dibahas melihat urgensinya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Melansir Siberindo, DPRD DKI mengajukan kenaikan tunjangan menjadi Rp 8.383.791.000 dalam kurun waktu satu tahun.
Doli menegaskan, pembahasan tersebut sebaiknya dilakukan setelah pandemi Covid-19 bisa teratasi oleh pemerintah.
“Saya kira dalam situasi pandemi seperti ini, di mana sebagian masyarakat kita sedang mengalami kesulitan ekonomi, sangatlah tidak tepat membicarakan kenaikan gaji dan tunjangan bagi para pejabat,” tandas Doli yang Ketua Komisi II DPR RI ini.
DPRD DKI Jakarta membuat rancangan anggaran rencana kinerja tahunan (RKT) 2021. Jumlah rancangan anggaran sebesar Rp Rp 8.383.791.000 miliar per anggota Dewan per tahun.
RKT DPRD DKI terdiri atas pendapatan langsung dan pendapatan tidak langsung. Untuk pendapatan langsung ada tunjangan uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan badan, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi. Bisa dibilang, RKT semacam ‘gaji dan tunjangan’ per anggota DPRD DKI.
Saat ini, anggota DPRD DKI diketahui menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 129 juta per bulan. Angka tersebut belum dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta. Apabila sudah dipotong PPh, gaji bersih anggota Dewan sebesar Rp 111 juta per bulan pada 2020. Dengan demikian, anggota DPRD DKI menerima sekitar Rp 1,3 miliar per tahun.
IINFORMASI KENAIKAN TUNJANGAN DAN GAJI DPRD DKI HOAX
Sementara itu melalu keterangan tertulis yang dirilis pada hari Jumat (04/12/20) yang diterima redaksi, Ketua DPRD DKI H. Prasetyo Edi Marsudi, S.H. menegaskan bahwa kabar kenaikan tersebut adalah HOAX.
Dalam surat itu Prasetyo mengatakan, mengenai gaji dan tunjangan DPRD, dirinya sampaikan secara tegas bahwa tidak ada kenaikan sama sekali.
“Jadi yang beredar di sosial media sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk diketahui, setiap gaji dan tunjangan WAJIB dipayungi oleh PERUBAHAN PP (Peraturan Pemerintah) 18 tahun 2018 tentang hak keuangan anggota DPRD dan PERGUB (Peraturan Guberbur) tentang hal tersebut. Sampai saat ini tidak ada perubahan sama sekali tentang perubahan payung hukum tersebut,” tulisnya dalam keterangan tersebut.
Lantas ia menegaskan kembali bahwa hasi RKT (Rencana Kerja Tahunan) yang beredar sama sekali tidak benar, justru pihak yang menyebarkan bisa dipastikan melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK. Buktinya adalah lembaran yang beredar bukan bentuk format KEUANGAN PEMERINTAHAN.
“Selama bertahun-tahun rapat pembahasan di Pansus RKT tidak pernah menetapkan dan memutuskan tentang angka-angka besaran biaya/belanja,” tambahnya.
Adapun yang mengalami perubahan, jelasnya adalah KEGIATAN anggota DPRD sebagaimana yang telah berlaku selama ini dengan bentuk turun ke masyarakat. Seperti kegiatan reses serap aspirasi, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Rencangan Perda, dan sosialisasi pilar kebangsaan.
“Setiap kegiatan tersebut BUKAN DIKELOLA OLEH ANGGOTA DPRD, namun dikelola oleh penyelenggara yang didampingi staf PNS Setwan (Sekretariat Dewan),” beber Ketua DPRD DKI itu.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar ada kenaikan gaji dan tunjangan yang dianggap netizen sebagai upaya memperkaya diri.
“Saya juga menekankan bahwa kegiatan turun ke masyarakat justru sebagai bentuk kepedulian anggota DPRD dalam masa pandemic covid-19,” tutup Prasetyo dalam rilis tersebut.
(Redaksi)