PenaKu.ID – Salah satu saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang harusnya dijadwalkan pada Selasa (6/7/2021).
Moh Galuh Fauzi menjelaskan bahwa pemberitaan dirinya mangkir dari pemeriksaan adalah tidak benar, ia mengaku telah meminta izin kepada pihak penyidik KPK karena dalam kondisi sakit dan minta dijadwalkan ulang.
“Saya dikatakan mangkir dan KPK meminta saya untuk kooperatif. Ini membuat kekhawatiran dalam keluarga. Sehari sebelumnya saya dalam kondisi sakit dan meminta dijadwal ulang, penyidik pun dengan baik mengamini permintaan saya. Jadi kalau dikatakan mangkir, Insya Allah sepengetahuan saya sudah ada izin langsung dari penyidik melalui WA. Penyidik bilang Kalau demam nggak usah datang, jadwal ulang saja,” kata Moh Galuh Fauzi diwawancarai di Perumahan Cimareme Indah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/7/2021).
Galuh menjelaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Saat memenuhi panggilan pertama KPK pada 24 Juni 2021 lalu Galuh mengaku telah kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik selama hampir 5 jam. Namun dirinya mengaku heran KPK justru terkait upaya mempercepat penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna oleh KPK.
“Adapun di pemeriksaan tersebut materinya terkait dengan temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non aktif ialah seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK agar Bupati Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK,” Jelasnya.
Dalam pemeriksaan pertama, Galuh mengatakan penyidik KPK menanyakan apakah dirinya mengenal HK. Galuh pun mengiyakan.
“Ditanya kenal HK, saya jawab kenal. Bahkan saya memberikan petunjuk lain yang saya punya ke penyidik KPK terkait itu (percepatan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara),” terangnya.
Galuh mengatakan, meski sprindik yang dikeluarkan KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, namun isi pertanyaan yang diajukan KPK jauh dari kasus tersebut.
“Saya full ditanya soal temuan dalam penggeledahan KPK terkait dugaan upaya yang dilakukan oleh seseorang inisial HK untuk mempercepat agar melakukan upaya-upaya hukum, agar bupati ditahan KPK,” paparnya.
Meski mengenal dan mengetahui siapa seseorang inisial HK, Galuh enggan mengungkapkan orang tersebut. Menurutnya hal itu biarlah dinyatakan dalam persidangan.
“Biarlah persidangan yang membuka siapa seseorang inisial HK. Penyidik sudah memeriksa saya dan saksi lain, biarkanlah penyidik bekerja secara profesional dan transparan terkait perkembangan hasil pemeriksaan dan temuan yang sudah dipegang oleh penyidik KPK, kita percayakan itu kepada penyidik KPK,” tukasnya.
(SFL)