PenaKu.ID — Satuan Lalu Lintass (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Hari ini atau Rabu (8/6), layanan tersebut hadir dua tempat yakni di BTC Fashion Mall Jalan dr Djunjunan dan Lucky Square Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung. Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Jadwal layanan surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan Satpas keliling kembali beroperasi di Kota Bandung, Simak cara perpanjang masa berlaku melalui SIM keliling agar Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas Polresta Bandung. Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Rabu 8 Juni 2022. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat
Layanan SIM keliling di Kota Bandung ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM Jadwal SIM keliling di Kota Bandung tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.
Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung Rabu 8 Juni 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polresta Bandung. Mengutip website Korlantas Porli, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung tahun 2022 pada hari ini Rabu 8 Juni 2022 beroperasi di lokasi berikut: 1. Lucky Square 2. BTC Fashionmall
Bagi warga Bandung di sekitar Lucky Square dan BTS Fashionmall, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Rabu 8 Juni 2022 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pada Layanan SIM Keliling Bandung sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM.
Perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling.
Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
**Red