PenaKu.ID – Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan seputar kematian balita berusia dua tahun di kawasan Blok M.
Berdasarkan keterangan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Citra Ayu, tersangka—ibu korban berinisial N dan kekasihnya E—keduanya diketahui sering mengonsumsi obat terlarang yang dikenal sebagai “pil anjing” atau Excimer.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan obat dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kehilangan nyawa si kecil.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, AKP Citra Ayu menyatakan bahwa N dan E mengakui adanya pengaruh obat saat merawat anak bungsu tersebut.
Keduanya bekerja sebagai pengamen dan penjual mawar di sekitar Blok M tanpa tempat tinggal yang tetap, bahkan mereka sempat tinggal di kolong jembatan flyover Blok M sebelum penangkapan dilakukan.
Kronologi Pengungkapan dan Penyelidikan Meninggalnya Balita 2 Tahun
Polisi mulai mencurigai kondisi si balita setelah saksi melihat bekas kekerasan di tubuhnya—mencubit, dipukul dengan gitar, hingga ditampar.
Saat ditanya, N beralasan bahwa balita sering bertengkar dengan sang kakak. Namun, keterangan ini dianggap tak masuk akal dan meragukan.
Setelah pemeriksaan medis dan interogasi, terungkap bahwa N dan E rutin mengonsumsi Excimer untuk menambah stamina saat bekerja.
Obat ini diduga menyebabkan gangguan kontrol emosi, sehingga kekerasan fisik terhadap anak tidak terkendali.
Ibu Balita 2 Tahun dengan Modusnya
N dan E memanfaatkan pekerjaan pengamen dan penjualan bunga tanpa kontrak tempat tinggal—pindah-pindah antar kolong jembatan.
Dampak dari konsumsi Excimer bukan hanya pada kesehatan mereka sendiri, tetapi juga mengganggu kesadaran dan empati, sehingga kekerasan kepada balita kerap terjadi.
Polres Metro Jakarta Selatan menekankan pentingnya pemahaman keluarga mengenai bahaya narkotika, termasuk jenis yang kurang dikenal masyarakat seperti “pil anjing”.
Polisi saat ini telah mengevakuasi anak pertama N (5 tahun) ke rumah aman bekerja sama dengan UPTP3 DKI Jakarta. **