Wartawan: Al Fattah
PENAKU.ID | Kab. Bandung — Untuk menghindari penyalahgunaan mobil inventaris berupa Mobil Operasional Dinas, Perorangan Dinas, Jabatan Dinas, Kendaraan Khusus dan Lapangan. Kegiatan itu merupakan implementasi dari Perbup 109 tahun 2019, tentang standar sarana prasarana kerja Pemerintah kabupaten Bandung.
Salah satu yang menjadi sorotan, dikatakan Kasubid Inventarisasi dan Pelaporan Badan Keuangan dan Asset Daerah (BAKD) Kab. Bandung, Didin Cahyadi, telah terjadi pembengkakkan pemakaian kendaraan dinas yang disinyalir dipakai oleh staf. Jelas hal itu perlu ditertibkan, karena pada dasarnya peruntukkannya bukan untuk digunakan staf.
“Saat ini yang sudah dipasang stiker ada sekitar 932 unit kendaraan yang resmi sesuai kuota sementara yang lainnya masih dalam penertiban untuk dilakukan pendataan,” katanya di halaman Kantor DPRD Kab. Bandung, Kamis (8/10/2020).
Eksistensi data kendaraan, ditambahkan Didin, ada 2555 unit. Jumlah itu sesuai dengan keputusan Bupati Bandung. Namun bisa jadi jumlah tersebut akan melebihi dikarenakan tidak adanya penertiban asset seperti sekarang ini.
Dia mengharapkan kepada OPD untuk bekerja sama untuk melakukan penertiban kendaraan. Tujuannya agar kegiatan ini bisa berlangsung secara signifikan dan terhindar dari penyalahgunaan asset kendaraan yang tersedia.
“Jadi bagi staf yang membawa pulang mobil operasional diminta kepada Kepala OPD agar disimpan di depan kantor dengan menyedia lahan parkir,” ujarnya.
Sementara kendaraan yang pasif, dijelaskan Didin, setelah didata terlebih dahulu selanjutnya akan dilelangkan.