PenaPemerintahan
Trending

Bagaimana Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Sukabumi?

Pj Walikota Sukabumi menegaskan komitmen pihaknya untuk menerapkan keterbukaan informasi publik dalam setiap pelayanan

PenaKu.ID – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Pemerintah Kota Sukabumi dalam rangka mengukur tingkat implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi, Selasa (31/10/23).

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Dida Sembada, beserta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar di Balai Kota Sukabumi Jawa Barat.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih, menerangkan bahwa kedatangan mereka di antaranya bertujuan untuk menilai inovasi pelayanan informasi publik serta strategi dalam pelaksanaan inovasi tersebut.

Kota Sukabumi merupakan daerah terakhir di Jawa Barat yang mereka kunjungi dalam kegiatan monev dan ia pun memberikan apresiasi karena kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh jajaran pimpinan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kota Sukabumi.

Ia pun menyebutkan bahwa sejauh ini Diskominfo Kota Sukabumi selaku PPID Utama telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh setiap SKPD.

Kusmana Komitmen Naikkan Status Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Penjabat Wali Kota dalam sambutannya menegaskan komitmen pihaknya untuk menerapkan keterbukaan informasi publik dalam setiap pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Ia pun menargetkan dalam monev kali ini Kota Sukabumi dapat menyandang status kota informatif setelah sebelumnya memperoleh predikat menuju informatif.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah Kota Sukabumi mengunggulkan dua inovasi layanan publik yakni layanan penerbitan akta kematian berdasarkan buku pokok pemakaman yang dinamakan layanan Bintang di Taman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta layanan Panon Pendekar atau Pembayaran Non Tunai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

***

Related Articles

Back to top button