PenaKu.ID – Babak baru kasus korupsi Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat proses hukumnya terus berlanjut.
Diketahui kasusnya saat ini sudah memasuki tahap 2 P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Dengan tersangka utama Kades Cikujang, periode 2019-2027 Heni Mulyani (53) terlihat mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kab. Sukabumi.
“Ya, pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada awak media, Senin (28/07/2025).
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa selama menjadi Kades Cikujang, Heni diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp500.556.675.
“Untuk total kerugian negara terkait Dana Desa Cikujang itu kurang lebih Rp500 juta lebih ,” ungkapnya.
Agus juga membenarkan bahwa Kades Cikujang Heni juga menjual belikan aset desa berupa Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022. Aset tersebut dijual dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp48 juta.
“Itu (jual beli aset desa) juga betul sama. Bangunan-bangunan seperti itu seperti posyandu ada. Cuma satu item,” bebernya.
Kades Cikujang Heni Terancam Bui 4 Tahun
Sejauh ini sambung dia, hingga saat ini belum ada tersangka lain karena uang hasil korupsi hanya dinikmati oleh Kades Cikujang Heni. Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sejumlah saksi.
“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kades jadi bu kades saja yang jadi tersangka. Menurut keterangan untuk uangnya keperluan pribadi. Untuk sehari-hari beliau bukan kegiatan di luar pemerintahan. Kegiatan yang lain. Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 20 an. Dari perangkat desa dan warga,” jelasnya.
Saat ini tersangka dibawa ke Lapas Perempuan di Bandung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Perempuan di Bandung. Untuk sementara selama 20 hari. Proses selanjutnya kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ucapnya.
“Untuk ancaman kita gunakan pasal 2 dan 3 di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara,” pungkasnya.**