PenaPemerintahan
Trending

Audit BPK Temukan Kerugian UOBK RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Capai Rp 9,1 Miliar

Terhitung sampai 11 Juli 2024, UOBK RSUD R Syamsudin SH menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 dari semua ASN yang berjumlah 581

PenaKu.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, H. Yanyan Rusyandi, S.E, M.Kes angkat bicara terkait temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), senilai Rp 9,1 miliar.

“Iya, pada saat BPK melakukan pemeriksaan tahunan di Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, termasuk salah satunya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UOBK RSUD R Syamsudin SH,” kata Yanyan saat ditemui PenaKu ID di Kantornya, Rabu (17/07/2024).

Dijelaskannya, dari hasil audit BPK yang dilakukan pada 2024 untuk tahun anggaran 2023 ditemukan kelebihan anggaran senilai Rp 9,1 miliar. Anggaran 2023 itu diperiksa di tahun 2024 ini.

“Temuan BPK itu ada kelebihan upah atau pembayaran ganda untuk tunjangan jabatan untuk Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan UOBK RSUD R Syamsudin SH dengan total 581 karyawan yang mengalami pembayaran ganda harus dikembalikan oleh masing-masing ASN kepada BLUD dengan batas waktu hingga 19 Juli 2024,” ungkapnya.

Pengawai RSUD R Syamsudin SH Harus Mengembalikan

Sedangkan, temuan dari Rp 9,1 miliar, temuan Rp 7,9 miliar itu double bayar tunjangan posisi jabatan dan tunjangan posisi jabatan yang menurut BPK pembayaran ganda itu terkenanya sebanyak 581 karyawan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi bahwa ini ada temuan BPK terkait dengan skema pembayaran ganda dari APBD Kota Sukabumi sudah dibayar, lantaran mereka resmi menerima di tahun kemarin. Maka harus ada pengembalian dan mereka juga menandatangani surat pernyataan kesediaan pengembalian,” sebutnya.

Selain itu sambung dia, terhitung sampai 11 Juli 2024, UOBK RSUD R Syamsudin SH menerima pengembalian uang sebesar Rp278.635.000 dari semua ASN yang berjumlah 581.

“Ya, untuk progresnya atau dicicil dan itu sudah ada surat tanda setoran pengembalian. Jadi, pengembalian pembayaran ganda ini akan turut diawasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” pungkasnya.

***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button