Ragam

Aturan Ketat Angkutan Barang Selama Mudik Balik Lebaran 2025

×

Aturan Ketat Angkutan Barang Selama Mudik Balik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
Aturan Ketat Angkutan Barang Selama Mudik Balik Lebaran 2025
Aturan Ketat Angkutan Barang Selama Mudik Balik Lebaran 2025/(ilustrasi/@pixabay)

PenaKu.ID – Selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah Jawa Barat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol dan non-tol.

Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi risiko kemacetan akibat kendaraan berat dan memastikan keamanan serta kelancaran pergerakan selama periode padat.

Promo

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, A. Koswara, menjelaskan bahwa pembatasan operasional telah ditetapkan melalui beberapa surat keputusan bersama, antara lain SKB Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025.

Pembatasan ini dimulai pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB dan berlaku hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus transportasi, terutama selama masa mudik dan balik Lebaran.

Meskipun terdapat beberapa pengecualian, peraturan ini menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha logistik dan pengangkut barang.

Rincian Kendaraan yang Dibatasi Mudik Balik Lebaran 2025

Pembatasan operasional ini mencakup jenis-jenis kendaraan yang dinilai memiliki dampak besar pada kemacetan.

Di antaranya, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan tambang, dan material bangunan.

Tujuannya adalah untuk meminimalisir gangguan lalu lintas yang dapat menghambat mobilitas masyarakat selama periode padat perjalanan.

Namun, tidak semua jenis angkutan barang dikenakan pembatasan. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar, hewan atau pakan ternak, barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam, dan hantaran uang tidak termasuk dalam aturan pembatasan.

Begitu pula dengan angkutan yang menyediakan layanan mudik gratis, yang tetap diizinkan untuk beroperasi demi mendukung mobilisasi masyarakat.

Persyaratan Dokumen dan Pengawasan Mudik Balik Lebaran 2025

Sebagai upaya penegakan aturan, setiap kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan wajib melengkapi surat muatan.

Surat ini harus diterbitkan oleh pemilik barang dan ditempelkan dengan jelas di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Informasi yang wajib dicantumkan meliputi jenis barang, tujuan pengiriman, serta alamat pemilik. Prosedur ini memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pembatasan operasional ini diberlakukan di kedua arah, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan memperlancar arus transportasi selama musim mudik dan balik Lebaran 2025.

Meskipun kebijakan ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi para pengusaha logistik, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**