PenaKu.ID – Aplikasi SP4N-LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) perlu disempurnakan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Akselerasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat oleh Pemerintah Daerah (Monitoring Evaluasi SP4N LAPOR 2022) Ombudsman Perwakilan Jabar di Kota Bandung, Senin (12/12/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Ika Mardiah yang hadir sebagai salah satu pembicara menuturkan, saat ini, ada persepsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di Jabar maupun kabupaten/kota yang menganggap kewenangan pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR hanya di Diskominfo.
“Persepsi tersebut masih ada, sehingga seolah-olah OPD yang lain tidak merasa harus terlibat. Di sini, perlu adanya penyempurnaan dan kejelasan kewenangan,” kata Ika.
Selain itu, Ika juga melaporkan rekapitulasi data laporan masyarakat di Jabar melalui aplikasi SP4N-LAPOR dari 1 Januari-9 Desember 2022 berjumlah 302 laporan dengan persentase penyelesaian mencapai 82,7 persen.
“Dari 302 laporan tersebut, sebanyak 203 laporan sudah selesai, 76 sedang diproses, 40 belum ditindaklanjuti, dan satu laporan belum diverifikasi,” jelasnya.
Ombudsman Dorong Aplikasi SP4N-LAPOR Ditingkatkan
Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar Dan Satriana menyebutkan, secara keseluruhan di Indonesia, tingkat penyelesaian atas laporan masyarakat oleh Ombudsman masih rendah. Karena itu, perlu ada langkah akselerasi untuk meningkatkan penyelesaian laporan.
“Kita terus mendorong upaya percepatan pengelolaan pengaduan, sehingga mampu memberikan dampak terhadap kepastian layanan yang berkualitas kepada masyarakat di Jawa Barat,” ucapnya.
Menurut Dan Satriana, OPD atau pengelola SP4N LAPOR jangan fokus pada kompetisi dengan OPD atau daerah lain, tetapi harus selalu berpikir mengenai bagaimana meningkatkan layanan.
***