PenaKu.ID – Wacana libur sekolah selama sebulan penuh di bulan Ramadan 2025 kembali mencuat setelah pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan untuk beberapa sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan serupa pernah diberlakukan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 1999.
Kala itu, sekolah-sekolah diinstruksikan untuk menyelenggarakan kegiatan pesantren kilat selama libur Ramadan guna memperkuat pemahaman agama Islam para siswa.
Namun, kebijakan ini tidak lagi dilanjutkan setelah masa pemerintahan Gus Dur berakhir. Hingga kini, libur Ramadan diatur oleh dinas pendidikan setempat atau yayasan sekolah.
Apakah Libur Sekolah Selama Sebulan di Bulan Ramadan 2025?
Meskipun pernyataan Menag dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengindikasikan adanya wacana ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Saat ini, wacana libur satu bulan selama Ramadan baru diterapkan di pondok pesantren. Pemerintah menyatakan akan menunggu hasil pembahasan lebih lanjut sebelum memberikan kepastian.
Sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1446 H juga akan menjadi penentu awal bulan puasa tahun 2025. Berdasarkan kalender Hijriah, Ramadan diperkirakan dimulai pada Maret 2025.
Pemerintah juga telah menetapkan libur Lebaran pada akhir Maret hingga awal April melalui SKB Tiga Menteri.
Potensi Dampak Kebijakan Libur Ramadan Sebulan
Jika kebijakan ini diterapkan, dampaknya akan signifikan. Anak-anak dapat fokus menjalankan ibadah Ramadan tanpa terganggu aktivitas belajar di sekolah.
Selain itu, kegiatan seperti pesantren kilat dapat menjadi alternatif untuk mengisi waktu libur dengan pembelajaran agama yang intensif saat libur sekolah selama bulan suci.
Namun, ada pula tantangan yang perlu diperhatikan, seperti penyusunan ulang kalender akademik dan potensi ketimpangan implementasi antara sekolah negeri, swasta, dan pesantren.
**