PenaKu.ID – Kabar duka datang dari dunia hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Informasi dihimpun, Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menjabat sebagai Ketua KPK sejak 18 Desember 2007 hingga 11 Oktober 2009, sebelum diberhentikan secara tetap oleh Presiden saat itu.
Kontroversi dan Perjalanan Hukum Antasari Azhar
Selama masa kepemimpinannya, Antasari dikenal memimpin sejumlah operasi besar dalam pemberantasan korupsi. Namun pada tahun 2009, namanya terseret dalam kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen, yang tewas ditembak pada 14 Maret 2009.
Kasus tersebut berujung pada vonis 18 tahun penjara bagi Antasari. Meski demikian, hingga kini masih ada pihak yang menilai proses hukum yang menjeratnya sarat dugaan rekayasa dan konspirasi.
Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Antasari menghembuskan napas terakhir pada pukul 10.57 WIB di salah satu rumah sakit di Jakarta. Sejumlah media melaporkan kabar ini sebagai kepergian “mantan Ketua KPK” yang pernah menjadi figur penting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan rumah sakit belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebab wafatnya.
Kepergian Antasari Azhar meninggalkan ruang refleksi mendalam bagi publik mengenai penegakan hukum dan integritas lembaga negara. Sosoknya pernah menjadi simbol semangat antikorupsi, namun kemudian terjerat dalam pusaran kasus hukum yang panjang.
Pengamat hukum menilai perjalanan kasus Antasari menjadi pelajaran penting mengenai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik. Di sisi lain, banyak kalangan menganggap kisah hidupnya sebagai cermin rumitnya hubungan antara kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.
Kepergian Antasari Azhar menjadi pengingat bahwa perjuangan memberantas korupsi di Indonesia masih penuh tantangan. Meski masa hidupnya diwarnai kontroversi, jejak kontribusinya dalam memperkuat KPK dan penegakan hukum tetap tercatat dalam sejarah.**












