PenaKu.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Dasep Kurnia Gunarudin memberikan perhatian khusus terhadap persoalan banjir bandang yang melanda Ciwidey beberapa waktu lalu.
Menurut Asep Gunarudin bahwa penyebab banjir Ciwidey adanya lahan kritis di SUB DAS Ciwidey yang merupakan catchment area atau daerah tangkapan air yang meliputi luasan 2000 hektar meliputi wilayah Rayon Pemangkuan Hutan (RPH) Dewata.
Daerah Tangkapan Air itu berada di Desa Hutan yang termasuk ke Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu dan Desa Alam Endah Kecamatan Rancabali. Kedua wilayah tersebut masuk ke dalam program perhutanan sosial untuk mengatasi konflik yang terjadi di area konsesi. Program Perhutanan Sosial atau Kulin KK yang diluncurkan Presiden Jokowi ini memiliki ketentuan yaitu tidak boleh dimanfaatkan untuk tanaman semusim seperti sayuran, tidak boleh melakukan budi daya dikemiringan sekitar mata air maupun jurang.
Ketentuan dan program Kulin KK tertuang dalam Surat Menteri LHK No 287 th 2022. Dalam SK tersebut tertuang jenis komoditas yaitu kopi dan tanaman keras yang boleh dibudidayakan di area Perhutani.
Dari luas area 2,4 jt hektar, maka 1,1 juta hektar adalah untuk Kawas Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Akibatnya maka akan terjadi dampak besar dalam tata kelola pengelolaan hutan di Jawa Barat,” ujar anggota DPRD Kabupaten Bandung itu belum lama ini.
Menurut Dasep, daerah hulu harus dipertahankan sebagai DTA dengan fungsi konservasi untuk mempertahankan kelestarian hutan yang keberadaannya berkaitan dengan tutupan vegetasi, kualitas air, kemampuan menyimpan air serta curah hujan, maka diharapkan pemerintah segera melindungi para KTH sesuai dengan UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Jabar No. 4 tahun 2018 serta Perda Kab Bandung No. 10 tahun 2021.
Tanpa adanya perlindungan terhadap para petani menurut Dasep Gunarudin maka semua program pelestarian akan sia-sia.
“Secara eksplisit bisa dikatakan bahwa DAS hulu Ciwidey mengalami degradasi,” tandasnya.
***