PenaKu.ID – Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan pandangan hukumnya mengenai kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada.
Kasus ini mencuat setelah seseorang bernama Ressa Rizky Rosano mengeklaim sebagai anak biologis dari sang penyanyi dan menuntut haknya.
Jalur Perdata vs Jalur Pidana untuk Denada
Hotman menjelaskan bahwa di Indonesia, kasus seperti ini lebih lazim ditangani melalui jalur perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata).
Menurutnya, sangat jarang ditemukan preseden hukum pidana untuk kasus penelantaran anak yang melibatkan figur publik besar.
Tantangan Pembuktian Denada di Persidangan
Keberhasilan gugatan ini sangat bergantung pada bukti nyata terkait pengabaian kewajiban, seperti biaya sekolah yang tidak dibayar atau ketiadaan nafkah selama bertahun-tahun.
Hotman juga menambahkan bahwa di luar negeri, nilai ganti rugi untuk kasus kemanusiaan seperti ini biasanya sangat fantastis.**











