PenaRagam

Anak Pembunuh Ibu Dituntut Hukuman Mati

PenaKu.ID – NS (35) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung-nya sendiri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Yudhi Permana yang didampingi Harri Citra Kesuma dalam sidang lanjutan yang berlangsung secara virtual melalui siaran video conference, Selasa malam (22/12/2020) pukul 21.30 WIB. Demikian seperti diberitakan siberindo.

Menurut Yudhi, terdakwa NS secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana surat dakwaan Pasal 340 KUHPidana.

“Atas dasar itu kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati dan kami meminta terdakwa untuk tetap ditahan,” pinta Yudhi.

Ditambahkan Yudhi perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan, korban tidak lain adalah ibu kandung terdakwa sendiri. Selain itu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Dalam perkara ini turut menyita sejumlah barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 19 centimeter, satu potong baju kaos berkerah dengan motif garis warna coklat, hitam, putih, dan abu-abu serta lainnya,“ terangnya.

Setelah materi tuntutan selesai dibaca, kemudian ketua majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pengacaranya Taufik M Noer untuk mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis atas tuntutan JPU, pada sidang lanjutan Selasa 29 Desember 2020 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, NF (63) dibunuh oleh anak kandungnya Ns (35) di dekat pintu rumahnya di Meunasah Panton Labu Kec. Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara. NF ditemukan bersimbah darah dengan leher tergorok pada Senin (8/6/2020) pukul 07.00 WIB.

Untuk diketahui sidang tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Latiful, didampingi dua hakim anggota Bob Rosman, dan Maimunsyah serta Panitera Pengganti, Rauzah. JPU membacakan tuntutan melalui video conference di kantor Kejari, sedangkan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa berada di PN Lhoksukon. Terdakwa sendiri berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.




(Redaksi)

Related Articles

Back to top button