Peristiwa

Anak Kades Aniaya Warganya di Klapanunggal Bogor Akhirnya Ditetapkan Tersangka dan Memakai Baju Tahanan

×

Anak Kades Aniaya Warganya di Klapanunggal Bogor Akhirnya Ditetapkan Tersangka dan Memakai Baju Tahanan

Sebarkan artikel ini
Anak Kades Aniaya Warganya di Klapanunggal Bogor Akhirnya Ditetapkan Tersangka dan Memakai Baju Tahanan
Konferensi Pers Kasus Video Viral Anak Kades Aniaya Warganya di Polsek Klapanunggal, Rabu (7/5/2025).

PenaKu.ID – Viralnya video di media sosial terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Anak Kepala Desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, akhirnya ditetapkan tersangka dan memakai baju tahanan.

Penetapan tersangka (L) diumumkan oleh Polsek Klapanunggal pada hari Rabu (7/5/2025), terlihat pelaku dikeluarkan dari ruang tahanan.

Promo

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, bahwa terkait berita viral penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak kepala desa di Klapanunggal.

Pelaku Dikenakan Pasal 351 KUHP Hukuman Maksimal 5 Tahun 

“Kejadiannya itu pada hari Senin 28 April 2025 sekitar pukul 10 malam bertempat dirumahnya korban,” kata Silfi pada konferensi pers di Polsek Klapanunggal, Rabu (7/5/2025).

Silfi menjelaskan, kasus penganinyaan tersebut pelapor adalah korban berinisial (M) dan tersangka yaitu berinisial (L).

“Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Klapanunggal.

Ia menambahkan, kronologi singkatnya adalah pada malam kejadian tersebut tersangka (L/ mendatangi rumah korban (M) dan melakukan penganiayaan.

“Ada sedikit cekcok mulut di situ, lalu terjadilah pemukulan sesuai penganiayaan yang terjadi di dalam video yang beredar dan viral di media sosial,” ujarnya.

Penyebabnya Benar Kritikan Korban di Medsos dan Pelaku Benar Anak Kades

Kapolsek mengatakan, terkait kronologis adalah kritikan dan komenan yang dilakukan oleh korban di media sosial dan pelaku sendiri benar adalah anak kepala desa.

“Tapi sejauh ini dari korban memang terkait masalah kritikan atau komen yang ada di media sosial,” ucap Silfi.

“Sejauh ini dari bahasa pemeriksaan seperti itu (Pelaku (L) Benar Anak Kades),” tambahnya.

Lalu terkait Restorative justice, Kapolsek Klapanunggal mengatakan, kepolisian Polsek Klapanunggal tidak mengenal mediasi diluar Kepolisian dan tidak ada cabut laporan.

Polsek Klapanunggal Belum Mendapatkan Disposisi Restorative justice

“Yang ada adalah permohonan Restorative justice yang diajukan sesuai aturan atau perpol yang ada. Jadi memang pengajuan permohonannya sudah diajukan oleh keluarga pelapor ya waktu itu,” ungkap AKP Silfi Adi Putri.

Menurut dia hingga kini terkait Restorative Justice belum mendapatkan disposisi dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

“Sampai saat ini belum dapat disposisi, nanti kalau memang sudah ada disposisinya baru akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya ramai video viral, mencuat di media sosial (medsos) Instagram @brorondm, @infocileungsiid dan @infoklapanungga_id, pada hari Selasa (29/4/2025).*