PenaKu.ID – Terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, akhirnya diizinkan untuk menghadiri sidang lanjutan secara tatap muka (offline) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim, menyambut permohonan yang diajukan oleh mantan suami Irish Bella tersebut.
Ammar Zoni, yang terjerat kasus narkotika untuk kali ketiga, dijadwalkan hadir secara langsung pada Kamis, 4 Desember 2025.
Alasan Kendala Teknis Sidang Virtual Ammar Zoni
Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa penetapan ini didorong oleh pertimbangan majelis hakim mengenai kendala teknis selama persidangan virtual. Sidang online yang mengandalkan koneksi internet sering mengalami gangguan, yang dinilai dapat memengaruhi proses persidangan kasus narkotika yang memerlukan ketelitian.
Penghadiran Ammar secara fisik diharapkan dapat memperlancar pemeriksaan terdakwa.
Tanggung Jawab Kehadiran Ammar Zoni di Tangan JPU
Dengan dikeluarkannya penetapan tersebut, seluruh mekanisme penjemputan, pengamanan, dan penempatan sementara Ammar menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU bertugas memastikan terdakwa hadir sesuai perintah pengadilan, termasuk koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terkait teknis penempatan. Keputusan ini menunjukkan upaya pengadilan untuk menjamin kelancaran dan keabsahan proses hukum.**












