Seleb

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ustaz Derry: Setahun Negatif Narkoba

×

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ustaz Derry: Setahun Negatif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ustaz Derry: Setahun Negatif Narkoba
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ustaz Derry: Setahun Negatif Narkoba/(instagram)

PenaKu.ID – Ustaz Derry Sulaiman memberikan pengakuan mengejutkan terkait kondisi Ammar Zoni (AZ), yang baru-baru ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Ustaz Derry menegaskan bahwa Ammar telah bersih dari narkoba selama setahun terakhir.

“Dia (Ammar Zoni) sudah tidak memakai lagi, bahkan setahun terakhir dia sudah negatif,” tegas Ustaz Derry Sulaiman, dikutip dari kanal YouTube pada Senin (20/10/2025).

Ia juga menceritakan pertemuan terakhirnya dengan suami Irish Bella tersebut. Menurutnya, kondisi Ammar saat itu sangat baik dan religius.

Kesaksian Pertemuan Terakhir Ammar Zoni

Ustaz Derry Sulaiman mengaku sempat bertemu dengan Ammar sebelum kasus terbarunya mencuat. Ia sama sekali tidak menaruh curiga karena melihat perubahan positif pada diri Ammar.

“Ketemu di masjid, wajah dia bercahaya. Dia selalu membicarakan kebesaran Allah, dia salat lima waktu dan enggak pernah meninggalkan salat,” papar Ustaz Derry. Ia mengaku kaget jika benar kejadian yang dituduhkan terjadi pada Januari 2025, karena saat bertemu dengannya, Ammar tidak menunjukkan gelagat aneh.

Pengacara Sebut Proses Hukum Ammar Zoni

Sementara itu, pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kliennya. Ia menyebut kasus ini “cacat hukum”, terutama pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kasus hukum Ammar Zoni ini kan ada cacat hukum pada proses verbal khususnya BAP, karena tidak didampingi kuasa hukum,” tutur Jon Mathias. Selain itu, pihak keluarga dan pengacara mengklaim tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan baru mengetahui statusnya saat berkas dinyatakan lengkap (P21). Hingga kini, hasil tes narkoba AZ terkait kasus terakhir belum diumumkan pihak berwenang.**