PenaKu.ID – Terkait masalah Amdal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan perumahan, dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan dan pengajuan pemohon.
Namun yang menjadi permasalahannya itu adalah implementasinya, tambah Asep, sebab selama ini Kabupaten Bandung memang belum ada pengawasan dan pengendalian ahli dalam penyelenggaraan pembangunan itu.
“Sementara untuk melakukan tindakan terhadap pelaksana pembangunan itu, DLH tidak mempunyai kewenangan sama sekali,” katanya melalui telepon, Sabtu (19/6/2021).
Asep menggambarkan salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaksana, bila jarak pembangunan dari jalan raya dipengajuan sebelumnya disebutkan 7 meter, tapi setelah dibangun biasanya hanya disisakan 5 meter saja.
Termasuk pembangunan gedung besar, di site plan ada jalan sekunder untuk pengurai kemacetan, namun setelah dilakukan pembangunan tetap bergantung pada jalan primer. Dan itu memang terjadi. Juga masalah lahan parkir.
Pada dasarnya amdal itu merupakan keseimbangan lingkungan yang merupakan bagian dari tata ruang. Tapi untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana pembangunan kewenangannya ada di instansi lain.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa mengantisipasi permasalahan pelanggaran Amdal, dan bisa segera ditertibkan agar tidak berdampak negatif pada masyarakat,” ujar dia.
(ALF)