PenaKu.ID – Pemerhati sosial di Purwakarta Tarman Sonjaya mendesak Pemkab Purwakarta untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik tempat pengolahan limbah elektronik PT Mukti Mandiri Lestari (PT MML) di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, yang beroperasi tanpa mengantongi ijin.
Pasalnya, badan usaha yang beroperasi di Kampung Cibaragalan, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Demikian disampaikan Tarman Sonjaya yang juga sebagai Ketua LSM Amarta, saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025). Menurutnya, ketika perusahaan beroperasi seharusnya sudah mengantongi ijin terlebih dulu.
Akan tetapi, kata Tarman, perusahaan tersebut yaitu PT Mukti Mandiri Lestari sudah beroperasi dengan menyewakan sebagian lahannya kepada PT Besindo yang dijadikan tempat penyimpanan pipa.
Dijelaskan, dengan beroperasinya perusahaan tersebut tanpa memiliki ijin sudah jelas melanggar undang-undang dan peraturan daerah.
Pemkab Purwakarta Diminta Turun Tangan
“Saya mendesak, Pemkab Purwakarta segera memberikan sanksi tegas kepada pengelola PT Mukti Mandiri Lestari yang sudah melanggar hukum,” ujar Tarman Sonjaya.
Lebih lanjut dikatakannya, pabrik atau gudang yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain: dihentikan sementara operasi, denda administratif sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, tergantung pada jenis dan skala usaha, pencabutan izin dan pidana.
Seperti diberitakan, pergudangan milik PT Mukti Mandiri Lestari (PT MML) di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta ditengarai belum kantongi ijin dari pemerintah setempat. Kendati belum kantongi ijin, pergudangan milik PT MML itu tetap beroperasi bahwa menyewakan lahannya ke PT Besindo sebagai tempat penyimpanan pipa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, beroperasinya pergudangan milik PT MML di Desa Ciwangi tersebut sempat menimbulkan pro kontra di masyarakat terutama masalah bidang pekerjaan oleh PT MML.
Awalnya warga mengetahui bahwa PT MML itu bergerak di bidang pengumpul limbah elektronik, tetapi saat beroperasi ternyata perusahaan tersebut mengolah limbah elektronik.
“Ternyata PT MML itu mengolah limbah elektronik bukan sebagai pengumpul barang,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga pun mengakui bahwa PT MML tersebut belum mengantongi ijin tapi kenapa memaksakan diri beroperasi.
Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Purwakarta Mugti Rosadi ketika dihubungi membenarkan bahwa PT MML belum kantongi dokumen upaya pengelolaan dan kelola lingkungan (UKL/UPL). ***












