PenaKu.ID — Aliansi Suara Warga Bandung yang terdiri dari ORMAS Manggala Garuda Putih Kota Bandung, LSM KOREK Kota Bandung, dan Gerakan Masyarakat Save Bandung (GSB) yang merupakan Gerakan untuk Penyelamatan Kota Bandung terkait darurat Reklame, audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat (3/6/2022).
Pada kegiatan audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Khaerullah, S.Pd.I serta dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP, Inspektur Inspektorat Kota Bandung Drs. Fajar Kurniawan, M.Si dan Kabid Perizinan Bidang D DPMPTSP Kota Bandung Muchammad Rosyid S.STP.
Pada kesempatan tersebut Ketua LSM KOREK Kota Bandung Haidir A Ismail, menyampaikan bahwa Reklame di kota Bandung sudah masuk kategori darurat, merusak keindahan kota, merampas hak pejalan kaki, merampas hak warga, tidak berestetika, dan memperburuk wajah kota Bandung.
“Satpol PP harus lebih serius menangani masalah semerawutnya Reklame di Kota Bandung, hal tersebut mengacu pada Perda maupun Perwal yang menyebutkan bahwa kewenangan dalam penertiban Reklame Ilegal berada di tangan Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Haidir, dari hasil investigasi lapangan, diduga ada oknum Satpol PP yang bermain di Reklame Ilegal, sehingga bisa jadi Kasatpol PP Rasdian ini hanya menjadi korban karena baru menjabat sebagai Kasatpol PP di Kota Bandung.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi. S.IP melalui Kabid barunya kang Yayan menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan Tim Satpol PP dalam melakukan Penertiban Reklame di Kota Bandung.
Rasdian menambahkan, pihaknya kekurangan Anggaran dalam melakukan tindakan Penertiban, karena tidak punya alat berat sendiri dan harus sewa Crane, sementara harga Crane kalau beli Rp. 3,7 Miliar.
“Untuk penertiban 100 Reklame dibutuhkan waktu 1 tahun karena dalam 1 kali kegiatan penertiban kami memerlukan anggaran Rp. 16.054.500 Rupiah,” ujarnya.
Kegiatan penertiban dilakukan sebulan 2x di hari Jum’at malam, dan pada kesempatan audiensi tersebut Kasatpol PP juga menyampaikan agar anggaran untuk penindakan ditambahkan karena sangat diperlukan.
“Kami mohon agar anggaran untuk penindakan bisa tambah, karena sangat diperlukan untuk operasional dilapangan dan Satpol PP Kota Bandung terbuka apabila ada usul dan saran yang lebih baik,” pungkasnya.
Selanjutnya Founder Gerakan Save Bandung Asep Marshal mengatakan selalu saja alasan klasik dipakai yaitu permasalahan anggaran.
“Jika satpol PP serius ingin menegakkan Perda/Perkada kalaupun minim anggaran yang penting ada penindakan, contoh apa susahnya jangan dulu ditebang atau di robohkan cukup iklannya diturunkan dan disegel, jadi bilboardnya tidak bisa dipakai,” ungkap Asep Marshal yang juga anggota di Paguyuban Asep Dunia (PAD).
Aliansi Suara Warga Bandung telah menginvestigasi Reklame di seluruh Kota Bandung serta mengkaji permasalahan utama, maka pada kesempatan tersebut Asep memberi masukan kepada Kasatpol PP Kota Bandung.
“Aliansi Suara Warga Bandung, siap untuk berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bandung dalam menyelesaikan permasalahan Reklame Kota Bandung dalam waktu tiga bulan dengan anggaran yang minim, harus ada inovasi baru untuk mengakali minimnya anggaran tapi memaksimalkan penindakan, itu juga kalau Kasatpol PP serius ingin menertibkan Reklame Ilegal dan menegakkan Perda/Perkada,” tegas Asep Marshal.
Ketua Ormas Manggala Garuda Putih Kota Bandung, Agus MD mengatakan. “Permasalahan Reklame di kota Bandung ini melibatkan banyak pihak dan menjadi Pusaran Kejahatan, tapi jika dibutuhkan, aliansi siap menjadi garda terdepan untuk melawan siapapun yang membekingi permasalahan Reklame Ilegal di kota Bandung, untuk membantu Pemkot Bandung khususnya Satpol PP Kota Bandung,” tandasnya.
Inspektur Inspektorat Kota Bandung Drs. Fajar Kurniawan, M.Si, menambahkan bahwa Inspektorat mengapresiasi Aliansi Suara Warga Bandung, dan mengusulkan harus ada perbaikan pelayanan oleh Satpol PP Kota Bandung, dan permasalahan Reklame ini harus disikapi serius dan segera dituntaskan.
“Bandung sudah empat kali meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), jadi harus tetap dijaga seperti itu,” pesannya.
Kabid Bidang Perizinan Muchammad Rosyid S.STP. mengatakan, ”DPMPTSP Kota Bandung selalu mendukung penuh SATPOL PP Kota Bandung untuk penertiban Reklame ilegal di Kota Bandung, dan selalu siap membantu terkait keterangan perizinan, dan dalam setiap pelaksanaan kegiatan penertiban kami akan selalu ikut serta,” tuturnya.
Pimpinan rapat Khaerullah, S.Pd.I mengatakan bahwa kita DPRD Kota Bandung mengapresiasi Aliansi Suara Warga Bandung atas laporan, investigasi, usulan dan masukan untuk perbaikan.
“Untuk permasalahan Reklame Ilegal di Kota Bandung harus ada tindakan nyata dan segera, mengingat kota Bandung merupakan ibu kota Jawa Barat, dan kota Bandung disamping punya etika harus juga berestetika,” ujarnya.
“Semoga Audiensi ini menjadi bahan untuk perubahan dan perbaikan kota Bandung mengingat motto Bandung adalah Bandung Unggul, Nyaman, Sejahtera, dan Agamis.,” pungkas Khaerullah.
Sebelum ditutup Asep Marshal intrupsi dan berharap kepada Pimpinan, bahwa diharapkan bulan depan kita bisa berkumpul lagi membahas evaluasi penertiban dari Reklame Ilegal dan diharapkan menghadirkan pihak Asosiasi Reklame Kota Bandung.
**Red