PenaRagam
Trending

Aliansi Nano Menolak Monumen COVID-19 Ridwan Kamil

PenaKu.IDAliansi Nano melakukan audiensi kepada anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat terkait pembangunan Monumen Perjuangan COVID-19 yang bakal dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (02/11/21).

Audiensi Aliansi Nano tersebut menolak tegas Monumen Perjuagan COVID-19 yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kota Bandung itu.

Aliansi Nano menilai bahwa perubahan dari tugu batas pandang menjadi Monumen COVID-19 sarat akan politisasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pihaknya menyebut lebih baik menyantuni keluarga korban COVID-19 yang ditinggalkan oleh orang tuanya. Seperti kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya sekolahnya.

Terkait itu, Aliansi Nano yang dikomandoi oleh Komarudin Komeng mendesak DPRD Jawa Barat untuk segera menyurati Presiden Jokowi untuk menolak rencana peresmian Monumen COVID-19 tersebut.

“Kemudian meninta agar DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada gubernur atas kebijakan merubah tugu batas pandang menjadi Monumen COVID-19 tanpa mekanisme yang benar [Dewan tidak diajak dalam pembahasan rencana perubahan nama tugu tersebut], mendorong dilakukan audit penggunaan dan sumber biaya pembangunan perubahan tugu batas pandang menjadi Monumen COVID-19, serta mekanisme pengucuran dana CSR untuk membiayai program tersebut,” kata Presedium Aliansi Nano, Komarudin Komeng melalui keterangan tertulis kepada PenaKu.ID, Kamis (04/11/21).

Sementara, dikatakan Komarudin, Sulfan selaku Kasie Sarana Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Jabar dalam kesempatan tersebut mengatakan rehabilitasi monumen direncanakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran senilai 90 miliar rupiah, akan tetapi karena terjadi wabah COVID-19 pada awal 2020 dilakukan refocusing anggaran sehingga anggaran revitalisasi monument berubah menjadi 16 milyar rupiah.

Adapun perusaan yang melaksanakan yaitu PT Murni Konstruksi Indonesia serta PT Pilar Mult Sarana, yang memenangkan lelang melalu LPSE. Pengerjaan revitalisasi hanya meliputi bagian yang disebut ‘wellcome plasa’.

Dari jawaban pihak Disperkim Jabar, dilanjutkan Komarudin bahwa pada awalnya tidak ada bangunan berbentuk gerbang pandang akan tetapi dalam proses pengerjaannya dibuat pilar sebagai gerbang pandang untuk mengarahkan titik pandang ke arah Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. Pada proses pengerjaan juga ditambahkan bangku-bangku taman dan logo yang anggarannya berasal dari dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Jajang Rohana menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mengajukan anggaran pembangunan Monumen COVID-19 seniali 74 miliar rupiah pada tahun anggaran 2021, akan tetapi ditolak oleh DPRD karena tidak memiliki urgensi.

Proyek monumen tersebut kemudian tidak ada, sehingga merasa aneh kalau kemudian ada pembangunan Monumen yang menurut rencana Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan diresmikan pada 10 November 2021.

Komarudin Komeng mengapresisasi sikap DPRD Jabar yang menurutnya sudah responsif dan melakukan pengawasan dengan ketat.

“Akan tetapi perlu dilakukan kontrol yang lebih ketat atas langkah gubernur yang sering kali mengabaikan koridor mekanisme. Kontrol dilakukan dari hal kecil saat ini di antaranya adalah mengontrol niat Ridwan Kamil yang ngotot meresmikan Monumen COVID-19 padahal sudah ditolak dalam usulan anggaran. Hal ini perlu ditindaklanjut oleh KPK untuk memeriksa penyalahgunaan anggaran oleh Ridwan kamil,” tandas Presedium Aliansi Nano Komeng Komarudin.

Seperti diketahui audiensi Aliansi Nano tersebut dihadiri oleh Tetep Abdullatif selaku Ketua Komisi IV didampingi tiga orang anggota Komisi IV yaitu Jajang Rohana, Moch Ikhsan M dan Zulkifli Chaniago. Sementara dari Pihak Pemprov Jabar menghadirkan Dinas Perumahan dan Permukiman.

Catatan Khusus Aliansi Nano

  1. Bahwa tahun 2019 Pemprov Jabar mengajukan anggaran untuk revitalisasi Kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat senilai 90 M dengan rencana membangun tugu batas pandang yang telah mengalami rasionalisasi anggaran sehingga disetujui sebesar 16 M dan telah selesai dikerjakan serta telah diaudit oleh BPK.

2. Tahun 2020 Pemprov Jabar mengajukan anggaran 74 M untuk membangun Monumen COVID-19 yang ditolak oleh DPRD Jabar karena dianggap bukan program prioritas, DPRD lebih memorioritaskan penanganan pandemik dan dampak akibat pandemik di masyarakat 

3. Pemprov Jabar melalui Dinas Permukiman dan Perumahan tetap melanjutkan rencana pembangunan tugu batas pandang dengan mengukir nama-nama tenaga kesehatan yang telah meninggal di tugu batas pandang yang merupakan bagian dari kawasan monumen perjuangan tanpa diberitahukan kepada DPRD Jabar.

4. Sumber pendanaan didapat dari CSR

5. Gubernur Jawa Barat diberbagai kesempatan dan tempat menyampaikan informasi bahwa propinsi Jawa Barat telah Membangun Monumen COVI-19 untuk mengenang para tenaga nakes yang gugur saat menjalankan tugas penanganan COVID-19, bahkan gambar monumen COVID telah diposting di media sosial oleh gubernur Ridwan Kamil.

6. Gubernur telah mempublish bahwa Monumen COVID-19 akan diresmikan oleH Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Nopember 2021 dan informasi ini telah disebarkan oleh camat di wilayah setempat.

Berdasarkan Informasi di atas baik dari Komisi IV maupun dari Dinas Permukiman dan Perumahan yang hadir saat Aliansi Nano melakukan audiensi, maka Aliansi Nano menyimpulkan:

  1. Bahwa ada upaya Gubernur memaksakan merubah pembangunan tugu batas pandang menjadi monumen COVID-19 tanpa persetujuan DPRD di mana tugu batas pandang merupakan satu kesatuan kawasan Monumen Perjuangan sementara rancangan dan rencana pembangunan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat ditetapkan melalui peraturan daerah 
  2. Bahwa bentuk memaksakan perubahan tugu batas pandang yang merupakan satu kesatuan kawasan monumen perjuangan menjadi monumen COVID-19 yaitu dengan tetap dicantumkannya nama-nama korban nakes di dinding tugu batas pandang dan DPRD tidak mengetahuinya
  3. Bahwa Pekerjaan tersebut di atas karena tidak mendapatkan persetujuan anggaran oleh DPRD, Pemprov Jabar menggunakan dana CSR yang mekanismenya dianggap melanggar, karena menurut aturan dana CSR tidak bisa dipakai mendanai program yang dicanangkan oleh pemerintah tetapi harus diberikan kelompok-kelompok masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, kalaupun Pemprov Jabar menggunakan dana pihak ke 3 maka sifatnya hibah dan tercatat pada APBD, karena itu pemaksaan pembangunan COVID-19 oleh gubernur berpotensi melanggar aturan tata kelola keuangan
  4. Bahwa rencana gubernur tetap memaksakan tugu batas pandang menjadi monumen COVID-19 selain secara mekanisme melanggar,  juga merupakan tindakan yang tidak etis karena pemerintah pusat masih disibukan dalam penanganan wabah COVID-19 serta program vaksinasi, walaupun pandemik COVID-19 sudah melandai,  tetapi pemerintah tetap mewanti-wanti adanya kemungkinan ancaman COVID-19 gelombang ke 3, artinya ancaman COVID-19 masih belum selesai.

***

Related Articles

Back to top button