PenaKu.ID – Rencana pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya ke PT Aspex Kumbong, menuai protes keras.
Mengutip dari CNN, Wakil Wali Kota Tanggerang Selatan menjelaskan bahwa selama masa tanggap darurat, sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibuang ke Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kota Tangsel Harus Keluarkan 2,7 Miliar Perbulan untuk Buang Sampah di PT Aspex Kumbong
“450 ribu (rupiah). Ya (per ton),” mengutip ucapan Wakil Wali Kota Tangsel di CNN, Pilar Saga Ichsan, Jumat (9/1/2026).
Maka setiap harinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel harus membayar biaya pengelolaan sampah di tempat pengolahan limbah atau tipping fee sebesar Rp90 juta per hari. Pembuangan sampah asal Tangsel ke PT Aspex Kumbong sudah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup.
Aktivis Tegaskan Menolak Sampah dari Tangsel masuk Ke Kabupaten Bogor
Romi Sikumbang, Aktivis dari LSM PENJARA Kabupaten Bogor, menyatakan keberatan mendalam atas aktivitas yang diduga melibatkan pembakaran sampah hingga 200 ton per hari tersebut.
Menurut Romi, tindakan pembakaran sampah dalam skala besar ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
“Sebagai warga sekaligus aktivis di Kabupaten Bogor, kami tegas keberatan. Membakar sampah 200 ton per hari itu bencana bagi kami. Kami minta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini ditangkap karena jelas merugikan masyarakat,” ujar Romi Sikumbang kepada PenaKu.ID, Sabtu (10/01/2026).
Melanggar Undang-Undang
Romi memaparkan bahwa tindakan ini menabrak sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, yang secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
“Pelanggaran ini ada sanksi pidananya. Ada denda administratif hingga Rp50 juta sesuai peraturan daerah. Jangan karena alasan kerja sama antar-daerah, kesehatan warga Bogor dikorbankan melalui polusi asap dan racun udara,” tegasnya.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan Warga Kabupaten Bogor
Lebih lanjut, Romi menjelaskan bahwa pembakaran sampah rumah tangga secara massal akan memicu pencemaran udara hebat dan risiko ISPA bagi warga sekitar.
Ia menekankan bahwa meskipun pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin atau kesepakatan, aturan lingkungan tetap di atas segalanya.
“Jika asapnya mencemari lingkungan, laporan warga harus segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP atau pihak berwajib. Kami dari LSM PENJARA akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai Kabupaten Bogor hanya menjadi tempat pembuangan sampah yang merusak kesehatan masyarakatnya sendiri demi keuntungan segelintir pihak,” tambah Romi.
Sorotan ke PT Aspex Kumbong
Terkait keterlibatan PT Aspex Kumbong yang disebut sebagai lokasi penerimaan sampah dari Tangsel, Romi mendesak otoritas terkait untuk memeriksa kelayakan teknis dan izin operasional pengelolaan sampahnya.
Jika terbukti melakukan pembakaran yang tidak sesuai standar lingkungan (open burning), ia meminta operasional tersebut segera dihentikan dan diproses secara hukum.
“Kabupaten Bogor punya aturan, Indonesia punya undang-undang. Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah kami dipolusi,” pungkasnya.***








