PenaPemerintahan

Ade Zakir Hasyim Digugat Terkait Dugaan Rotasi Jabatan

×

Ade Zakir Hasyim Digugat Terkait Dugaan Rotasi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Ade Zakir Hasyim Digugat Terkait Dugaan Rotasi Jabatan
Kantor Pemerintahan Bupati Bandung Barat (Foto: Abdul K)

PenaKu.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menyetujui pengajuan gugatan atas dugaan cacat hukum dalam rotasi dan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Gugatan ini diajukan oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat, Rini Sartika, dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 26 November 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Bandung Barat yang dijabat oleh Pj Bupati, Ade Zakir Hasyim.

M. Isa Fajri, kuasa hukum Rini Sartika, menyampaikan bahwa proses gugatan ini telah memasuki tahap persidangan setelah melalui empat kali pemeriksaan berkas atau dismissal di PTUN Bandung.

Pemeriksaan tersebut juga dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat dan BKPSDM Bandung Barat.

“Sidang pemeriksaan telah menemukan titik terang terkait poin-poin yang perlu diungkap. Gugatan kami telah diterima dan diregistrasi oleh PTUN Bandung. Kami tinggal menunggu langkah selanjutnya dari pihak tergugat,” ujar Isa Fajri pada Rabu (25/12/2024).

Rotasi yang Dilakukan Ade Zakir Hasyim Diduga Cacat Administrasi

Isa Fajri menilai bahwa rotasi mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Ade Zakir Hasyim mengabaikan aturan administratif, termasuk masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“SK rotasi mutasi ini tidak mematuhi prosedur yang berlaku. Selain itu, jabatan yang diisi oleh pengganti Bu Rini, yang sebelumnya menjadi Kepala Bappelitbangda, kini di-Plt-kan kembali. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan,” ungkapnya.

Sebelum gugatan dilayangkan, Rini Sartika telah mengajukan surat keberatan kepada Pj Bupati Ade Zakir Hasyim, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“Tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk berdialog atau memberikan jawaban tertulis,” tambah Isa.

Sidang pembacaan gugatan terhadap Ade Zakir Hasyim dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2025 secara elektronik. Kuasa hukum Rini menyebutkan pihaknya fokus pada pembuktian administratif selama persidangan.

“Kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya eksepsi dari pihak tergugat. Namun, keyakinan kami tetap kuat bahwa rotasi mutasi ini cacat formil,” tegas Isa.

Indikasi Human Error dan Kepentingan Tertentu

Rini Sartika mempersoalkan dalih human error dalam cacatnya administrasi SK rotasi mutasi yang disampaikan ke Kemendagri. Ia mendorong investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau kepentingan tertentu dalam kebijakan tersebut.

“Kami menduga ada pihak yang diuntungkan, dan ini sudah menjadi rahasia umum. Gugatan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) di Pemkab Bandung Barat,” ujar Rini.

Dukungan untuk Perbaikan Sistem Administrasi

Rini juga mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambilnya mendapat banyak dukungan, meskipun sebagian besar pihak enggan berbicara secara terbuka.

“Langkah ini bukan hanya untuk saya, tetapi demi perbaikan sistem kepegawaian agar aturan ditaati dan kepentingan publik tidak dikorbankan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Kinerja BKPSDM Bandung Barat, Yunita Nur Fadilla, enggan berkomentar lebih jauh terkait gugatan ini.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum. Kami hanya mengikuti prosesnya,” ujarnya singkat.

**