PenaPolitik

Ada Kurungan Bagi Warga yang Ngeyel Patuhi Protokol Kesehatan, Aturannya Nunggu Diketok!

PenaKu.ID – Selain sanksi administrasi, opsi kurungan menjadi opsi terakhir bagi warga yang masih bandel mematuhi protokol kesehatan di wilayah Sumatera Barat.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19 dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurut Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, saat ini aturan mengenai sanksi itu sedang disosialisasikan kepada masyarakat.

“Hari ini digelar sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat, yang dilakukan oleh pemerintah kota bersama Polri, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan lainnya,” jelas dia, Senin (21/9/2020), seperti dikutip dari siberindo.

Pada Senin pagi, sosialisasi dan operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Pemkot Padang di tiga lokasi menjaring sekitar 100 warga yang tidak memakai masker.

Para pelanggar masih diberi sanksi sosial berupa pembersihan sampah dan didata identitasnya sesuai KTP. 

Namun jika orang yang sama kembali melanggar, dia dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp. 250 ribu. 

“Seandainya telah melewati sanksi administrasi, berdasarkan aturan (Perda 15 Tahun 2020) bisa diberikan sanksi kurungan,” kata Hendri.

Saat ini sanksi denda dan hukuman kurungan belum diberlakukan karena Pemkot Padang masih menunggu pengesahan Perda dari Kementerian Dalam Negeri.

“Jika perda sudah disahkan oleh mendagri baru diterapkan,” tegas Hendri.

Karena itu, pihakknya mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan begitu, status Kota Padang bisa beralih dari zona merah ke zona hijau.

Kepala Polresta Padang AKBP Imran Amir menyatakan dukungan terhadap sosialisasi dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat.


Editor: Js

Related Articles

Back to top button