Tutup
PenaPeristiwa

Engkos Kosasih Pelaku Rudakpaksa Eks Pegawai BUMN di Sukabumi, Korban Bertambah 3 Orang

×

Engkos Kosasih Pelaku Rudakpaksa Eks Pegawai BUMN di Sukabumi, Korban Bertambah 3 Orang

Sebarkan artikel ini
Engkos Kosasih Pelaku Rudakpaksa Eks Pegawai BUMN di Sukabumi, Korban Bertambah 3 Orang
Terduga Pelaku Rudapaksa Engkos Kosasih Alias EK Saat Diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat (14/06/2024).

PenaKu.IDKorban pencabulan yang dilakukan oleh pegawai bidang perkebunan Eks BUMN Perkebunan di Sukabumi Engkos Kosasih alias EK (55) bertambah jadi tiga orang. Aksi pencabulan itu pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban anak yang masih berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiga korban masih dalam satu lingkungan dan duduk di bangku sekolah dasar. Mereka anak perempuan berusia 7 tahun sebanyak dua orang dan satu anak berusia 8 tahun.

“Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kepada saudaranya terkait apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Kemudian, setelah itu ada korban lain yang mengaku dicabuli juga oleh pelaku,” kata Bagus kepada Jumat, (14/06/2024).

Lanjut dia, perbuatan Engkos Kosasih sangat biadab dan ia melakukannya sejak dua bulan yang lalu. Sebelum melakukan pelecehan seksual terduga pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan uang jajan berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

“Iya, terduga pelaku ini memberikan iming-iming memberikan uang jajan kepada korban dan juga memberikan permen, coklat kemudian dibawa ke rumah kosong. Setalah itu terduga pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan aksi biadabnya itu kepada siapa pun,” bebernya.

“Kebiasaan pelaku ini sering bergaul dengan anak-anak dan memberikan uang kepada anak-anak kemudian merayu sehingga anak-anak dilakukan pelecehan seksual,” imbuhnhya.

Masih kata Bagus, perbuatan Engkos Kosasih, terduga pelaku terbongkar saat salah satu korban berusia 7 tahun mengadu kepada orang tuanya, tepatnya hari Jumat (31/05/2024) sekira pukul 18.30 WIB, Engkos Kosasih terduga pelaku pura-pura kerumah korban yang juga membuka warung untuk membeli sesuatu.

“Ketika terduga pelaku berpura-pura meminta air panas lalu orang tua korban mempersilahkan kepada terduga pelaku untuk memanaskan air di rumahnya. Nah, saat ini Engkos masuk kedalam rumah untuk membuat air panas dan bertemu dengan korban yang saat itu sedang bermain hp,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bagus menjelaskan terduga pelaku sempat meminta untuk dibuatkan susu dan juga memaksa korban untuk menonton video tak pantas ditonton. Aksi biadabnya itu dilakukan sebanyak delapan kali kepada korban.

“Terduga pelaku saat itu menjawab bahwa yang ditonton korban itu merupakan film Korea, dari situ orang tua korban merasa curiga dengan apa yang ditonton anaknya yang berusia delapan tahun, lalu menanyakan kepada anaknya apa yang kamu tonton Nak, akhirnya terduga pelaku mengakui telah menonton video dewasa. Dari situ korban memberitahu kepada orang tuanya bahwa ia telah dilecehkan oleh Engkos Kosasih,” ucapnya.

“Ketika terduga pelaku sudah meninggalkan rumah kemudian orang tua korban ini mendapati keterangan bahwa pelaku itu sudah meminta atau memaksa kepada korban melakukan hubungan sebanyak delapan kali. Tiga kali dilakukan di dalam rumah korban kemudian sisanya di saung atau di rumah kosong,” ungkapnya.

Engkos Kosasih Terancam Kurungan 15 Tahun

Dengan begitu, tambah Bagus, para korban pun akhirnya melaporkan ke pihak Polres Sukabumi Kota. Mereka menuturkan sempat dicabuli oleh tersangka Engkos Kosasih alias EK.

“Sedangkan yang melapor ke polisi ada dua korban yang dicabuli terus kemarin juga ada satu lagi yang datang, sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal tunggu hasil visum saja. Pengakuannya dia, diraba-raba, dipegang-pegang,” tandasnya.

Hingga saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui latar belakang terduga pelaku melakukan tindakan melanggar hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan itu sebanyak 8 kali kepada korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

***