PenaPeristiwa

2 Orang Pembuat Tembakau Gorila di Kab Bandung Ditangkap

×

2 Orang Pembuat Tembakau Gorila di Kab Bandung Ditangkap

Sebarkan artikel ini
2 Orang Pembuat Tembakau Gorila di Kab Bandung Ditangkap
2 Orang Pembuat Tembakau Gorila di Kab Bandung Ditangkap

PenaKu.ID – Kapolresta Bandung, Kombes. Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers di Nagreg tertait ditangkapnya dua orang pelaku pembuat home industri tembakau gorila. Kedua orang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (27/5/24), yaitu AY (19), dan APS (25).

Selain membuat racikan tembakau gorila, keduanya merupakan pelanggan tembakau gorila tersebut melalui medsos Instagram. Mereka memproduksi tembakau sintetis di Kampung Durung, Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berkat kerjas ama antara Satres Narkoba Polresta Bandung dengan Polsek Nagreg, polisi berhasil menangkap kedua tersangka.

“AY dan APS. Merupakan kurir di salah sebuah akun Instagram yang menjual narkotika,” kata Kusworo.

Keuntungan Pembuat Tembakau Gorila

Lanjut dia, mereka mendapatkan untung sebesar 10 persen tiap kali berhasil melakukan transaksi. Setelah setahun menjadi kurir, kedua orang tersebut kemudian meminta racikan pada pemilik akun untuk membuat produksi sendiri. Mereka lalu melakukan uji coba selama 4 hari hingga berhasil membuat tembakau sintetis atau tembakau gorilla yang dijual pada pelanggan.

AY dan APS berhasil menjual produk mereka selama 3 kali, namun pada titik ke-4 kalinya, mereka berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandung.

Mereka terkecoh dengan pemesan ke empat yang merupakan anggota Polsek Nagreg yang sedang melakukan penyamaran.

“Setelah transaksi, polisi menyita barang bukti senilai Rp20.000.000 dan keduanya langsung ditangkap,” ujar Kusworo. Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru memproduksi tembakau gorilla selama 4 hari di Bandung dan baru bertransaksi 3 kali sebelum akhirnya ditangkap.

Ia mengaskan Polresta Bandung dan Polsek Nagreg akan terus menyisir pendistribusian tembakau sintetis ini hingga ke pemakai-pemakai yang lain sampai ke sumbernya. Mengenai jumlah produksi tembakau gorila per hari, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Kedua tersangka kini mendekam di Mapolresta Bandung.

***