PenaKu.ID – Pernyataan sikap aksi dukungan moral terhadap LBHB ratusan anggota LSM KERISTA Kabupaten Bandung Barat melaksanakan aksi unjuk rasa dan dukungan moral terhadap LBH Bandung untuk mempercepat proses Pembangunan Rumah Deret dan KCIC di depan gedung DPRD Prov Jawa Barat, Kamis 23/01
Aksi Unras LSM KERISTA Kabupaten Bandung Barat tersebut diduga terkait dengan kepentingan umum yang sudah terabaikan.
Dalam aksi tersebut Asep GP selaku Ketua LSM KERISTA Kab Bandung Barat menyampaikan beberapa point pernyataan sikap terhadap LBH Bandung.
Hal tersebut mereka ditempuh guna mendapatkan langkah objektif dalam melaksanakan pendampingan – pendampingan hukum agar tidak mengenyampingan kepentingan masyarakat umum yang terdampak terkait proyek – proyek tersebut.
Dalam pernyataan sikap tertulisnya LSM KERISTA menilai bantuan hukum merupakan suatu konsep jawaban terhadap adanya kebutuhan masyarakat atas adagium “Hukum Tajam Ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas”.
Keberadaan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak
lepas dari agenda Reformasi Hukum yang memberikan hak bagi warga negaranya untuk
mendapatkan keadilan dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak
memihak (fair trial) diantaranya melalui pemberian bantuan hukum.
Asep menilai dalam prakteknya, penegakan persamaan di muka hukum sulit tercapai terutama jika yang tersandung kasus hukum adalah golongan masyarakat yang tidak mampu atau miskin yang pada umumya tidak mengetahui hukum (buta hukum).
Mereka yang tidak mampu bahkan buta hukum ini terkadang tidak mengetahui hak – hak mereka yang pada dasarnya sudah diatur dalam undangundang karena sebagian besar dari mereka terpaku dengan anggapan bahwa ketika mereka ingin membela hak – hak mereka, mereka harus mengeluarkan biaya besar yang mungkin untuk makan saja mereka
masih kesulitan, tambanya
Persoalan hukum banyak terjadi biasanya dilatarbelakangi oleh sangat minimnya sosialisasi terkait hak – hak seseorang atau individu ketika menghadapi kasus hukum.
Hukum dewasa ini banyak mengandung potensi dan cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara finansial.
“Alhamdulillah hadirnya lembaga bantuan hukum yang bermunculan khususnya LBHB
(Lembaga Bantuan Hukum Bandung) sangat diharapkan peran serta yang nyata agar
dapat menjadi asa baru di tengah keputusasaan masyarakat awam dalam
memperjuangkan hak-haknya di mata hukum, karena tidak dapat dipungkiri, stigma
negatif masyarakat terhadap proses mencari keadilan di negeri tercinta, Indonesia
sangat kuat dan besar sehingga muncul sebuah ketidakpercayaan terhadap dunia
peradilan kita. Oleh sebab itulah diperoleh hasil bahwa Lembaga Bantuan Hukum memiliki andil yang besar dalam access to justice sehingga tidak hanya dapat menumbuhkan harapan baru di dalam dunia peradilan tetapi juga menjadi bukti nyata akan keadilan yang sama bagi siapa pun di muka hukum”, tukas Asep
Berikut orasi dan point dukungan yang dikemukakan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KERISTA Kabupaten Bandung Barat :
1. Mendukung penuh Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBHB) dalam pendampingan permasalahan bagi masyarakat.
2. Objektivitas dalam proses pendampingan masyarakat dalam setiap permasalahan lebih dikedepankan
3. Dalam proses pendampingan lebih mengedepankan negosiasi dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat
4. Kami mendukung pembelaan hukum percepatan untuk 172 KK yang ingin membangun rumah deret serta terkait percepatan proyek KCIC yang melintas di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Semoga dengan kegiatan gerakan moral ini sebagai bentuk dukungan terhadap LBHB
bahwa keadilan masyarakat di mata hukum lebih terhormat dan LBHB terus lebih aktif
dalam memberikan penerangan – penerangan dan petunjuk – petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya menurut hukum. Sederet kutipan orasi yang dikemukakan para unras, Kamis 23/01
( Ek/As )