PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, Rabu (20/3/24).
Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., S.H, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, S.H, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, M.M, para anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna ke-2 DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dalam agenda :
1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2. Penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu:
– Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
– Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
– Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Rapat dimulai dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pandangan diawali dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Hera Iskandar, S.E., M.M, Fraksi Partai Golkar.disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd., M.Si, Fraksi PKS disampaikan oleh Muhammad Yusuf, S.T, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Nasrudin Sumitra Pura, S.Pd, Fraksi PAN disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, M.Si, Fraksi PKB disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Badri Suhendi, S.I.P., M.H, dan terakhir dari Fraksi PPP disampaikan ole Ujang Rahmat, S.Pd.I.
Acara Terakhir Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Acara terakhir yaitu penyampaian Pendapat Bupati Sukabumi atas 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD yaitu:
1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menuturkan, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban Masing-masing fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati Sukabumi mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada rapat selanjutnya.
“Dan juga nanti ada penyampaian bupati perihal mengenai Raperda-raperda usulan daripada DPRD,” kata Yudha usai rapat.
“Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi- fraksi DPRD agar mempersiapkan jawabannya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” imbuhnya.
Yudha menambahakan SOTK harus benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang handal dan akuntable agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik yang akan menjadikan good govermance.
“Jadi saya rasa di STOK [susunan organisasi tata kerja] ini betul-betul bisa bermanfaat tentunya juga perihal sotk ini harus mempersiapkan sumber daya-sumber daya manusia. Saya rasa perlu dibikin pansus [panitia khusus) yang kuat,” tegas Yudha.
**