Kab. Cianjur, LabakiNews.id –
Pada hari Rabu, 20 November di wilayah hukum Polres Cianjur Polda Jabar, Satlantas Polres Cianjur Polda Jabar telah melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising,rotator/blitz maupun sirine yang terpasang dimobil pribadi.
Adapun pelaksana yang terlibat yaitu Kasat Lantas Polres Cianjur, KBO Lantas Polres Cianjur, Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur dan Anggota Satlantas Polres Cianjur Polda Jabar.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa penindakan dilaksanakan secara stasioner, hunting system dan turjawali, dimana dalam penindakan tersebut, Sat Lantas Polres Cianjur Polda Jabar melakukan sejumlah tindakan yaitu
1.Sp Motor Yamaha Vxion F 6348 XR
2.Sp Motor Honda Beat F 6775 WAA
3.Sp Motor Honda 70 F 5665 GI
Adapun langkah yang di ambil adalah
1. Penindakan dengam Tilang sesuai dengan Pasal 286 jo, Pasal 106 (3) jo, Pasal 48 (3) UU RI. No 22/2009 tetang Lalu lintas & Angkutan jalan.
2. Membuat surat pernyataan untuk tidak di pasang kembali pada kendaraannya, apabila di kemudian hari knalpot tersebut masih di gunakan akan di ambil tindakan lebih tegas dari petugas satlantas. Surat pernyataan tersebut di tanda tangani di atas Materai.
3. Knalpot tersebut di lepas di hadapan petugas dan di serahkan kembali kepada Pemilik/Pengemudi yang bersangkutan.
( tds/nrl )