Tutup
PenaSosial

Kawasan Kumuh di Kota Cimahi Berkurang 5,02 Ha

×

Kawasan Kumuh di Kota Cimahi Berkurang 5,02 Ha

Sebarkan artikel ini
Kawasan Kumuh di Kota Cimahi Berkurang 5,02 Ha
Kawasan Kumuh di Kota Cimahi Berkurang 5,02 Ha

PenaKu.ID – Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PPKP) menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana kerja bidang teknis PPKP di Valore Hotel Jalan Baros Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).

Luasan kawasan kumuh Kota Cimahi pada akhir tahun 2022 tersisa 151,45 hektar. Penanganan bersama perlu dilakukan untuk menuntaskan masalah perumahan dan kawasan permukiman di Cimahi secara terintegrasi.

Pj. Wali Kota Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak.

“Hal itu dilakukam dengan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan akses yang lebih baik terhadap layanan dasar, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari luas Cimahi 4.243 Ha terdapat kawasan kumuh sebesar 156,47 ha yang terbagi kedalam 28 kawasan, tersebar di 15 kelurahan.

“Penanganan kawasan kumuh yang telah dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan 2021-2022 oleh OPD terkait serta kegiatan PPM di wilayah yang melibatkan swadaya masyarakat, alhamdulillah telah dapat menurunkan luasan kumuh sebesar 5,02 ha, sehingga luasan kumuh yang tersisa pada akhir tahun 2022 sebesar 151,45 Ha,” katanya.

Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Cimahi 2023

Pemerintah Kota Cimahi menetapkan 4 kawasan kumuh untuk ditangani di tahun 2023.

“Fokus penanganan kawasan kumuh di Kota Cimahi tahun 2023 ini ada 4 kelurahan yaitu Kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki, Kelurahan Citeureup dan Kelurahan Cimahi,” katanya.

Lebih lanjut Dikdik menjelaskan bahwa penanganan kumuh untuk beberapa indikator masih mengalami kendala teknis.

Menyikapi kendala tersebut diperlukan adanya strategi untuk mengatasinya. Di antaranya meningkatkan upaya kolaboratif bidang fisik yang dilakukan OPD dengan pembangunan fisik pada kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Memadukan program tingkat kota upaya penanganan kumuh, seperti gerakan Orang Cimahi Memilah Sampah (OMPIMPAH) dan gerakan One Product One RW (opor), Open Defecation Free (ODF), dan kegiatan lainnya.

**