Tutup
PenaPemerintahan

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

×

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pansus 4 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

PenaKu.IDPansus 4 DPRD Kota Bandung melakukan rapat lanjutan bersama Disbudpar Kota Bandung, Bagian Hukum dan Tim Naskah Akademik, membahas hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan, di Ruang Komisi D DPRD Kota Bandung, pada Jumat (24/3/2023).

Rapat dimpin langsung Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat S.T., dan dihadiri Wakil Ketua, Dudy Himawan, S.H., dan dihadiri anggota Pansus 4 yaitu Hj. Siti Nurjanah, S.S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I., M.Sos.; H. Asep Mulyadi; H. Sandi Muharam, S.E.; drg. Maya Himawati, Sp.Ort.; Hj. Nenden Sukaesih, S.E.; dan Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd.

Peserta rapat hadir baik secara langsung dan juga melalui daring tele-conference. Yoel mengatakan, rapat tersebut adalah pembahasan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Rapat kali ini merupakan finalisasi kali ini adalah melihat dan membahas perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan saat fasilitasi dari provinsi terkait Perda ini,” ujar Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung.

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung melanjutkan, beberapa perbaikan terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan di antaranya mengenai pembahasan cagar budaya yang dihilangkan dan akan difasilitasi khusus pada Raperda Cagar Budaya nantinya.

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Harap Perda Tak Melenceng

Pada pasal terkait Perlindungan Hak Ekonomi, Yoel mempertanyakan posisi peran pemerintah kota dalam perlindungan hak ekonomi penggiat budaya.

“Terkait perlindungan hak ekonomi, peran pemerintah kota dalam perlindungan hak ekonomi itu di mana posisinya, karena Hak Ekonomi merupakan bagian dari hak cipta. Ringkasnya apa saja yang bermanfaat untuk masyarakat. Bahwa dengan adanya Perda ini maka pemajuan budaya ini apa saja yang akan bisa dilakukan atau diperjuangkan untuk masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) 4, Salmiah Rambe memastikan kebermanfaatan Perda untuk pelaku budaya pada nilai ekonomisnya. Ia juga berharap tidak adanya unsur kesesatan agama yang dilibatkan pada kebudayaan.

“Manfaat untuk Perda ini, saya ingin memastikan adalah memang untuk memberikan kebermanfaatan yang besar bagi pelaku budaya. Mereka bisa diberikan katakanlah pembelaan atas pekerjaan mereka, misal dari nilai ekonomis dan lain-lain. Selain itu dipastikan agar tidak melenceng pada ranah budaya, misal ritual keagamaan yang mengarah pada kesesatan dalam beragama,” kata Salmiah.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *