Tasikmalaya, LabakiNews.id –
Bertempat di Lobi Polres Tasikmalaya Polda Jabar telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap II T.A 2017 Di Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Rabu (30/11/2019).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra, S.I.K. dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tsm Akp Siswo Cuelar Tarigan S.Ik, Kanit II Sat Reskrim Ipda Dudung, Kasie Propam Iptu Rokhmadi, SH, Unsur Media masa lokal dan nasional dengan jumlah hadirin kurang kebih 20 orang.
Adapun Modus Operandi adalah Tersangka AG (Kepala Desa Cipakat) telah menggunakan sebagian Dana Desa Tahap II TA 2017 dari jumlah anggaran Rp 317.096.700,- (tiga ratus tujuh belas juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) hanya direalisasikan untuk pembangunan sebesar Rp 187.6627.659,- dan sisanya sebesar Rp 129.469.041,- digunakan untuk membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 Desa Cipakat yang seharusnya dana tersebut digunakan untuk Pengadaan Alat Polindes dan Rehab Balai Warga yang berada di Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya.
Disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar bahwa tersangka dikenakan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah dirubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Tasikmalaya Polda Jabar juga menyebutkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Apip / Inspektorat Kab. Tasikmalaya : Rp 129.469.041,- (Seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh Sembilan ribu empat puluh satu rupiah).
( tds/nrl )