Tutup
Peristiwa

Pengadilan Negeri Bale Bandung Didemo Mahasiswa

×

Pengadilan Negeri Bale Bandung Didemo Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Bale Bandung Didemo Mahasiswa
Sejumlah mahasiswa menyampaiakan orasi

PenaKu.ID – Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A di Jalan Jaksa Naranata Baeendah Kabupaten Bandung Jawa Barat didemo ikatan mahasiswa dari sejumlah elemen pada Kamis (12/23).

Tuntutnan para mahasiswa di Pengadilan Negeri Bale Bandung ini mendesak Kepala Pengadilan Negeri Bale Bandung mengusut kasus mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 yaitu Irfan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty.

“Kami tak sejengkal pun beranjak dari sini, jika penegak hukum tidak mengabulkan tuntutan kami,” teriak sang orator lewat pengeras suara, yang disambut gemuruh yel-yel mahasiswa peserta aksi.

Orator melanjutkan teriakan bernada ancaman, jika kedua terdakwa, mantan Ketua DPRD Jawa Barat (2014-2019), Irtan Suryanagara, dan istrinya, Endang Kusumawaty, tidak dihadirkan dalam persidangan, gerakan demonstrasi mahasiswa akan dilakukan dalam jumlah lebih menyemut.

Disampaikan orator yang berteriak bergantian, korupsi dalam tubuh wakil rakyat sudah sejak lama sama-sama kita kutuk, karena merupakan perilaku tercela.

Keriuhan Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini pun, lanjutnya, sebagai mahasiswa menilai tindakan terdakwa yang berstatus suami istri itu agar dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.

“Irtan Suryanagara dan Endang Kusumawaty tidak patut dicontoh. Sebagai pejabat negara malah berbuat kurang ajar,” seru orator sambil mengepalkan tangan kanannya.

Para mahasiswa juga mencium bau menyengat layaknya bangkai tikus dalam mengadili terdakwa, lantaran adanya dugaan campur tangan adik kandung terdakwa Irtan Suryanagara yang bertugas di Mahkamah Agung.

“Jika tidak ingin kami bicara kasar dan bersaangka buruk, maka hadirkan kedua tersangka ke muka persidangan pada Jumat besok (13/1/2023),” sambung orator.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irtan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan modus bisnis pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang tersebar dibeberapa kota di Jawa Barat, Karawang, Sukabumi dan Cirebon.

Pengadilan Negeri Bale Bandung Didesak Adili Terdakwa

Namun, berdasar surat dakwaan dan kenyataan menyatakan, SPBU, villa dan sejumlah tanah yang dibeli dan dibangun dari dana yang berasal dari korban (SG) tersebut, malah diatasnamakan Endang Kusumawaty, istri Irfan Suryanagara.

“Untuk itu kami menuntut kebobrokan moral kedua terdakwa, agar mendapat ganjaran hukum sesuai dengan amanah KUHP,” tuntut orator mengakhiri.

Di lokasi yang sama, saat melakukan pengamana, pihak kepolisian meyebutkan bahwa penyampaian aspirasi sah-sah saja namun harus dengan kondusif dan aman.

“Ya artinya kalau kami dari pihak kepolisian untuk menyampaikan aspirasi tidak ada larangan namun dengan harapan ada pemberitahuan lah tiga hari sebelumnya bagi para pendemo.Kita Polri hanya mengamankan jalannya unras aja. Terkiat dengn permasalah silahkan dengan pihak terkait,” tandas Kapolsek Baleendah Sungguwo kepada PenaKu.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *