Tutup
Uncategorized

Regulasi, Tata Cara Dan Pengendalian Keamanan Ujuk Rasa

×

Regulasi, Tata Cara Dan Pengendalian Keamanan Ujuk Rasa

Sebarkan artikel ini
cropped IMG 20191017 WA0166
IMG 20191017 WA0166

Bandung, LabakiNews.id –

Direktur Intelkam Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, S.H., yang diwakili oleh Kabag Analis Dit. Intelkam Polda Jabar AKBP. Dr. I. Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., menjadi narasumber pada sebuah talkshow disalah satu radio di Kota Bandung. Dalam kesempatan tersebut AKBP. I. Ketut Adi Purnama, S.H.,M.H., mengatakan yang menjadi dasar penyampaian pendapat di muka umum adalah Undang – undang Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum yaitu unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa segala sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum, Kemudian pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pihak kepolisian wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, melakukan koordinasi dengan penanggung jawab, kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga tersebut, kemudian mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui. Polisi bertanggung jawab untuk melindungi para peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan sanksi-sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan menyampaikan pendapat di muka umum antara lain dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan, jika penanggung jawab melakukan tindak pidana dan akan dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok. Dan yang terakhir barang siapa dengan kekerasan menyampaikan pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Persyaratan melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum antara lain meliputi maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan, lokasi dan route, waktu dan lama pelaksanaan, bentuk, penanggung jawab atau korlap, nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan, alat peraga yang digunakan serta jumlah peserta.

( tds/nrl )