Tutup
PenaPeristiwa

Oknum Pengacara di Kab Sukabumi Cabuli Anak 12 Tahun

×

Oknum Pengacara di Kab Sukabumi Cabuli Anak 12 Tahun

Sebarkan artikel ini
Oknum Pengacara di Kab Sukabumi Cabuli Anak 12 Tahun
ilustrasi pencabulan

PenaKu.ID – Salah satu oknum Pengacara yang berinisial HRS warga Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menyebut, oknum pengacara tersebut sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun. Selain tersangka, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

“Kasus tindak pidana pencabulan di mana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo saat konferensi pers kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Dian juga menjelaskan, oknum pengacara itu menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.

“Pencabulan ya,” kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Korban Anak Tiri Oknum Pengacara

Sebelumnya, korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara,” jelas Dian.

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *