Bandung, LabakiNews.id –
Ratusan pieces beragam jenis kosmetik berbagai merk seperti cream siang malam, parfum, pasta gigi berhasil disita jajaran kepolisian Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dalam press konpress pada Senin 09/09/19 di Mapolda Jabar, Dit krimsus polda jabar Kombes Budi mengatakan barang-tersebut disita dari tangan pelaku yang berinisial P alias H ( 37 tahun ) di daerah Ciparay Kabupaten Bandung.
” kemarin Dit reskrimsus subdit 1 Polda Jabar baru saja melakukan tangkap tangan pelaku yang telah memproduksi dan mengedarkan barang-barang dimana masa kadaluarsa barang tersebut dihapus kemudian diganti lalu dijual,” tutur budi
Pelaku dalam menjalankan bisnisnya tersebut dibantu oleh empat orang karyawan, yang ia gaji sebesar 2jt sampai 3jt perbulan.
” pelaku berinisial P ini sudah berjalan sekitar 3 tahun, dan memperkerjakan karyawan sekitar empat orang karyawan dan digaji 2 sampai 3 juta. Ini omsetnya bisa mencapai 5 sampai 10 juta perbulan.” Tambah Budi
Menurut pelaku barang tersebut didapat dari Bogor dan dipasarkan ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung.
” dari Bogor, yang berinisial S dan A ” jelas pelaku
Kombes Budi menegaskan jajarannya akan melakukan pendalaman dan penyisiran terhadap kasus tersebut.
” kita akan terus mencari kemungkinan masih banyak berupa obat-obatan dan kosmetik yang sudah kadaluarsa yang masih beredar dipasaran.” Paparnya
Budi menghimbau kepada masyarakat, khususnya kaum wanita dan ibu-ibu agar lebih hati-hati memilih produk-produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat UU perlindungan konsumen No 8 tahun 1999, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara
( tds/nrl )