Bandung, LabakiNews.id –
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru untuk calon penumpang. Kebijakan ini memanjakan sejumlah kalangan karena bisa menikmati tarif reduksi saat melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api.
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea menuturkan, tarif reduksi hanya bisa di dapatkan oleh kalangan Lansia, TNI, Polri, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan juga wartawan.
Ia menjelaskan, syarat untuk menikmati tarif reduksi kereta api hanya dengan melampirkan kartu identitas.
“ Calon penumpang diharuskan untuk membawa bukti identitas asli. Jadi misalnya untuk Lansia bisa menggunakan KTP, TNI/Polri/LVRI bisa gunakan kartu anggota, dan untuk wartawan bisa gunakan kartu identitas wartawannya dan juga surat dinas untuk bepergian ”, jelasnya. Rabu (31/7/2019).
Noxy menambahkan, pemesanan tiket untuk kebijakan tarif reduksi bagi kalangan Lansia bisa diwakilkan. Syaratnya, orang yang mewakili calon penumpang Lansia wajib melampirkan KTP dan pas photo milik Lansia tersebut.
Sementara itu, pemesanan tiket bertarif reduksi hanya bisa dilakukan di bagian customer service di stasiun yang melayani perjalanan kereta api jarak jauh.
“ Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan 1 September. Artinya pemesanan tiket untuk pemberangkatan tanggal 1 September ke atas. Registrasi untuk kebijakan ini sudah bisa dilakukan mulai besok (1 Agustus) ”, tutup Noxy.
Berikut syarat daftar penumpang tarif reduksi:
- Penumpang Lanjut Usia:
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
- Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI):
a. Mendaftarkan Kartu Anggota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari)
c. Jumat-Senin: 30%
d. Selasa-Kamis: 50%
- Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI:
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari)
d. Eksekutif: 25%
e. Bisnis dan Ekonomi: 50%
- Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri:
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari)
d. Eksekutif: 25%
e. Bisnis dan Ekonomi: 50%
- Wartawan
a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (setiap hari)
( wieiw )