Tutup
PenaPeristiwa

Dedi Junaedi Lalai Kunci Kontak, Motor Dimaling Orang

×

Dedi Junaedi Lalai Kunci Kontak, Motor Dimaling Orang

Sebarkan artikel ini
Dedi Junaedi Lalai Kunci Kontak hingga Motor Dimaling Orang
barang bukti berhasil disita polresta bandung

PenaKu.IDDedi Junaedi (60) warga Astanaanyar Kota Bandung, kaget saat mengetahui motornya telah tiada usai melaksanakan solat magrib di salah satu Masjid di kecama Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Senin 21 Juni lalu.

Dedi Junaedi rupanya lupa mencabut kunci kontak motornya saat memarkirkan motornya didepan masjid. Mengetahui motornya hilang, Dedi langsung melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.

Berbekal laporan Dedi Junaedi jajaran Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka yang pelaku pencurian spesialis parkiran masjid tersebut.

“Kita mengamankan empat orang pelaku kasus pencurian, ini kita terapkan pasal 362 kaitan dengan pencurian kendaraan bermotor, untuk TKP di kampung Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung,” Kata Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, di Mapolresta Bandung, Senin, (02/08/2021).

Pelaku atas R-P dan A-T mengaku mereka kerap beraksi di masjid-masjid, sasaran mereka adalah kendaraan yang lupa di cabut kunci kontaknya, sehingga muda untuk dicuri.

“Sasarannya kita di parkiran masjid, kita mudah ambil karena ada kuncinya yang nempel,” aku kedua pelaku.

Tak peduli motor baru atau lama, mereka menjual motor tersebut dengan harga murah. Ironisnya dalam aksi pencurian modus parkiran masjid ini ada anak di bawah umur.

“Dijual seharga 3,5 juta rupiah, kalau mereka (anak dibawah umur) bukan kelompok kita tapi modusnya sama,” tambahnya.

Untuk aksi mereka terbaru sudah ada enam unit kendaraan roda dua yang berhasil dibawa kabur dari parkiran masjid.

“Untuk barang bukti kita mengamankan enam yunit kendaraan roda dua,” kata Wakapolresta Bandung.

Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Ujar Wakapolresta Bandung.

(SFL)