PenaKu.ID – Kegiatan Reses Masa Sidang III, anggota DPRD Kabupaten Badung diberikan kesempatan satu pekan untuk menjumpai 500 orang konstituen di lapangan. Demikian diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Yanto Setianto.
“Kalau hari biasa mungkin tidak menjadi masalah dan bisa dilakukan secara leluasa,” katanya di Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu, Jum’at (16/7/2021).
Alasannya dikatakan Yanto, di masa ancaman pandemi COVID-19 semua masyarakat sudah diwajibkan selalu bersikap waspada dan mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mentaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Reses Masa Sidang III dalam Kondisi Pandemi
Meski situasi dan kondisi dalam keadaan penuh waspada, dia bisa melaksanakan reses masa sidang III sesuai dengan harapan ketika melakukan kunjungan langsung ke rumah warga. Hanya untuk pengangkutan makanan dia mengandalkan motor karena harus masuk gang dan pelosok.
Pada kunjungan reses masa sidang III itu, selain membagikan makanan dia melakukan dialog dengan warga. Melalui obrolan singkat itu yang hanya berdurasi 10 menit, dia mampu mewadahi semua aspirasi di wilayah tersebut.
Masyarakat menurutnya, mengeluhkan masalah pengangguran baru akibat di PHK perusahaan, bantuan sosial yang tidak difahami, perbaikan infrastruktur, pengusiran pedagang-pedagang kecil yang mengakibatkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Juga masalah PPKM darurat yang diterapkan pemerintah.
“Semua aspirasi itu sudah saya tampung dan dijadikan catatan untuk kinerjanya nanti. Karena aspirasi dari warga itu merupakan bagian dari pelayanan anggota DPRD,” ujar dia.
Namun yang lebih prioritas dari kegiatan reses, disebutkan Yanto, yaitu mengedukasi masyarakat untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini.
Termasuk melakukan pendataan bagi warga terdampak COVID-19 atau yang tengah menjalani isolasi mandiri, yang diungkapkan dia menjadi tanggung jawab semua pihak untuk memberikan kebutuhan hidupnya.
(ALF)