PenaKu.ID – Momen Hari Buruh yang diperingati 1 Mei kemarin masih menyisakan sebagian problem yang mencuat ke permukaan. Mulai dari para pengusaha mengeluh akan dampak pandemi yang tidak sedikit gulung tikar, hingga hak-hak karyawan yang dibayarkan setengahnya oleh perusahaan berkaitan dengan gaji mereka dengan dalih usaha menurun karena pandemi.
Kini satu situasi tengah dihadapi bersama antara para buruh dan perusahaan, di mana tunjangan hari raya telah menanti di depan mata.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati pun angkat bicara.
M. Nawa meminta para pengusaha memperhatikan THR para buruh meski semua mengetahui kondisi sekarang tengah sulit. Namun, menurutnya semua opsi dan jalan keluar pasti ada. Ia menegaskan beberapa poin telah diatur dalam peraturan yang ada seperti:
Baca juga:
- Berdasarkan ayat 1 dan 2 pasal 9 peraturan Pemrintah nomor 36 tahun 2020 tentang pengupahan serta peraturan mentri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
- Dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyebutkan THR keagamaan di berikan kepada buruh/pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian waktu tertentu dan waktu tidak tertentu.
- Jika pekerja atau buruh telah bekerja selama satu tahun (12 bulan) maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan besaran gaji satu bukan dan jika kurang dari satu tahun maka perusahaan wajib membayarnya dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
- Jika perusahaan yang Terdampak pandemi sehingga tidak mampu membayar THR tepat waktu maka kepala daerah harus bisa memberikan solusi dengan cara berdialog dengan para buruh agar mendapatkan kesepakatan bersama, perusahan juga harus dapat membuktikan jika tidak bisa membayar THR tepat waktu.
Lanjut M. Nawa, tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya, walaupun tidak mampu membayar pada tepat waktu akan tetapi perusahan wajib membayar THR tersbeut atas kesepakatan bersama hasil dari musyawarah mupakat.
“Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlalu, maka akan diberikan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandas M Nawa saat ditemui di Kota Serang, Minggu (02/5/21).
(ASR)