Tutup
PenaReligi

Walikota Serang Tanggapi Polemik Restoran di Bulan Suci

×

Walikota Serang Tanggapi Polemik Restoran di Bulan Suci

Sebarkan artikel ini
fdc9f2af f05e 465c 8ea9 386dbbeea899
walikota serang syafrudin gelar konferensi pers (18/4/21)

PenaKu.ID – Walikota Serang Banten Syafrudin menanggapi terkait adanya kontroversi menyoal penerapan surat himbauan bersama tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 H/2021 Masehi khususnya terkait larangan pemilik restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya berjualan pada jam tertentu.

Ia menjelaskan bahwa larangan berjualan mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WIB yang termaktub dalam Surat Himbauan Bersama bernomor 451.13/335-Kesra/2021 diterbitkan berdasarkan kesepakatan bersama antara lain: Pemkot Serang, Kemenag Serang dan MUI Serang.

Pembatasan jam membuka restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya di bulan suci Ramadan diatur pihaknya untuk menghargai dan menghormati umat muslim yang sedang menjalankan puasa.

“Ini merupakan himbauan kearifan lokal atau adat istiadat. Tujuan utamanya sama-sama menghargai umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Syafrudin saat konferensi pers di Diskominfo Kota Serang, Minggu (18/4).

Baca Juga:

Bahkan, Syafrudinpun  menjelaskan bahwa pihaknya sebelum menerbitkan surat himbauan tersebut mengkonfirmasi atau mengakomodir kembali kepada stakeholder, masyarakat dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Serang.

“Draf tersebut sempat ditanya ulang apakah ada perbaikan? tapi tidak ada,” ujar walikota.

Terkait informasi yang sanksi tidak menerapkan himbaun dengan denda Rp 50 juta yang berkembang di masyarakat akan diterapkan kepada pelanggar yang kedapatan berjualan di siang hari. Orang nomor satu Kota Serang ini kembali mengklarifikasinya.

Ia menegaskan, penegakan surat himbauan tersebut tetap dilaksanakan namun tidak ada sanksi denda kepada si pelanggar.

Terkait informasi denda Rp 50 juta yang termaktub dalam Perda No 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat, kata Syafrudin tidak ada sangkut paut dengan surat himbauan larangan berjualan.

“Penegakan hukum memang berjalan, tapi tidak ada denda. Karena surat edaran ini tidak mencantumkan Perda Nomor 2 Tahun 2010. Saya menegaskan bahwa surat edaran ini tidak ada kaitannya dengan Perda nomor 2 tahun 2010,” ucap Syafrudin.

Senada dengan Syafrudin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusna Ramdani menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sweeping terhadap warung nasi dan warteg yang masih buka disaat bulan suci Ramadan ini.

“Kita kontroling saja, kita himbau. Ada pun kalau memang ada yang melanggar akan kita kasih teguran dalam bentuk tertulis.

Nanti mereka [si pelanggar] diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan tayangan yang hampir sama dengan pembahaasan diatas dengan judul https://penaku.id/hmi-cabang-serang-sebut-jubir-kemenag-genit-toleransi/

(ASR)