Tutup
Uncategorized

Benarkah Pengerjaan Proyek BUMN Tidak Diharuskan Ada Papan Budgeting

×

Benarkah Pengerjaan Proyek BUMN Tidak Diharuskan Ada Papan Budgeting

Sebarkan artikel ini
IMG 20190627 140847 HDR 1 1
IMG 20190627 140847 HDR 1 1

Sukabumi, LabakiNews.id –

Bertempat dirumahnya sekaligus merangkap kantor PT. ANISA, Subekti yang menjabat pimpinan perusahaan konstruksi mengatakan silahkan saja tanya kepada PLN mengapa pekerjaan galian kabel yang sedang dikerjakan di Cikembang tidak ada papan proyeknya. Hal itu disampaikan Bekti panggilan akrabnya ketika dikonfirmasi, Minggu ( 30/6/2019) dirumahnya.

Kemudian ketika hal itu dikonfirmasi ke pihak PLN yang diwakili oleh Priyo Sudjono sebagai Engenering Pengendalian Konstruksi yang merangkap juga sebagai Pengawas Konstruksi. Membenarkan pernyataan Bekti pimpinan PT. Anisa bahwa proyek penggalian kabel yang ownernya PT. PLN Sukabumi tidak perlu dan tidak wajib memasang papan proyek untuk keterbukaan informasi publik. 

” BUMN anggarannya beda dengan penyelenggara negara. Karena bukan lembaga yudikatif, bukan lembaga legislatif dan bukan lembaga eksekutif. Kami bukan penyelenggara negara. Tapi, pemegang kuasa usaha dibidang kelistrikan. Makanya regulasi, aturan semuanya datang dari pemerintah. Tentang saham pemerintah yang ada di BUMN PLN itu adalah kekayaan negara. Termasuk APBN diserahkanlah kepada BUMN. Artinya itu bukan proyek DAK. Karena kita belum Go Publik. Makanya sahamnya semua dari pemerintah. Beda, kalau anggarannya sama DAK itu, harus pasang papan proyek” jelas Priyo.

Ketika pernyataan Priyo di atas disampaikan kepada pimpinan redaksi Koran Sinar Pagi yang juga merupakan seorang pengacara Bismar Ginting, S. H, M. H. Hal tersebut mendapatkan tanggapan.

” Yang namanya PT. PLN adalah Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)  lalu saham pemerintah di PLN tersebut lebih dari 70 % yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) , maka dari itu wajib hukumnya harus ada papan pengumuman proyeknya “, kata Bismar melalui selulernya. 

Lanjut Bismar ” Itu pelanggaran hukum”, katanya. 

Kemudian Priyo pun mengirim balasan melalui selulernya bahwa pada 30 Desember Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan  Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2005 tentang tatacara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT. PP ini juga menegaskan, penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN. 

Bismar Ginting, S. H, M. H pun mengomentari pernyataan Priyo yaitu Jokowi RI 1 baru jalan tahun, PLN dan Telkom serta BUMN yang lain sebelum Jokowi jadj RI 1 sudah ada. Untuk lebih jauh terkait ini bisa ditanyakan ke Ombudsman RI. Priyo tidak menjawab apapun sampai disini. 

PT. PLN adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh NKRI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan negara yang dipisahkan artinya adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau lerum serta perseroan terbatas lainnya. Selanjutnya dikatakan bahwa setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau PT yang dananya berasal dari APBN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 Inti dari semuanya hal di atas disebabkan dari pernyataan Priyo Sudjono sebagai engenering pengendali konstruksi yang menyataka segala kegiatan PT. PLN tidak perlu adanya informasi publik. Padahal dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan sebagai berikut setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik  informasi mengenai laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan undangan. Sebab, setiap orang berhak untuk melihat dan mengetahui informasi publik. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang undang serta menyebar luaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Ketika Priyo dikonfirmasi ulang dikantor PT. PLN SUKABUMI dihari Senin ( 08/07/2019)  tetap menyatakan hal yang sama bahwa kegiatannya dalam penggalian kabel tidak perlu adanya papan informasi. Publik ga perlu tahu berapa besar anggaran, sumber anggarannya dari mana, kapan waktu pelaksanaan kegiatan dan kapan selesainya kegiatan. Siapa pelaksana pemborongnya. Jadi, intinya publik ga perlu tahu tentang informasi segala kegiatan proyek proyek PLN yang sedang di kerjakan saat ini. 

( swd hs )